Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anak Ketua NasDem Buleleng Dilaporkan ke Polisi Gara-Gara...

Anak Ketua NasDem Buleleng Dilaporkan ke Polisi Gara-Gara... Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Di Kabupaten Buleleng, Bali, seorang tim sukses calon legislatif (caleg) melapor ke Polda Bali lantaran ia merasa difitnah melakukan politik uang untuk memenangkan kandidat yang diusungnya. 

Komang Edi Warta Wijaya alias Dewa Jeck melalui kuasa hukumnya Anak Agung Gede Parwata melaporkan akun Facebook atas nama Wahyu Indra. Pasalnya, akun Wahyu Indra dianggap mencemarkan nama baik dirinya setelah membuat unggahan dalam bentuk video di grup Suara Buleleng.

Video itu menuding Dewa Jeck menjanjikan sejumlah uang kepada seorang warga asal Kebon Sari, Buleleng bernama Evi untuk mencoblos seorang caleg asal Partai NasDem, Nyoman Tirtawan pada Pemilu 17 April 2019 lalu. 

Kussa hukum Dewa Jeck, Anak Agung Gede Parwata membenarkan pelaporan kliennya ke Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali. Laporannya telah diterima oleh Brigadir Gede Edi Kurniawan dengan nomor laporan: Dumas/105/VI/2019/SPKT tertangfgal 7 Juni 2019.

"Kami mendampingi pelapor selaku pengacara bahwa ada dugaan pencemaran nama baik dilakukan pemilik akun Facebook atas nama Wahyu Indra," kata Anak Agung Gede Parwata saat dihubungi wartawan, Sabtu 8 Juni 2019.

Menurutnya, kliennya tak terima lantaran dituding menemui Evi dan menjanjikan sejumlah uang untuk mencoblos Nyoman Tirtawan. 

"Karena tidak merasa melakukan perbuatan itu dan rasanya dihina, nama baiknya dicemarkan dan untuk itu Komang Edi (Dewa Jeck) melaporkan akun Facebook tersebut ke Polda Bali dan menyerahkan bukti-bukti laporan," ujar Agung Parwata.

Menurut Agung Parwata, kasus ini dilaporkan ke Polda Bali lantaran ia menduga video yang diunggah Wahyu Indra berkaitan dengan perebutan kursi DPRD Provinsi Bali oleh calon lainnya sesama kader NasDem di Buleleng.

"Kami melaporkan kasus ini ke Polda Bali karena ini menyangkut caleg DPRD Provinsi Bali, sehingga lebih pas ditangani Polda Bali," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Dewa Jeck selaku pelapor meminta polisi untuk mengusut kasus ini secara tuntas. Video tersebut dikatakannya merupakan hasil komplotan politik yang melibatkan beberapa pihak termasuk patut diduga ada aktor intelektual di dalamnya.

"Siapa saja yang terlibat dalam pembuatan dan pengedaran video ini harus diusut dan dimasukkan dalam penjara, karena ini sudah perbuatan orang jahat," kata Dewa. 

Dari informasi yang dihimpun, akun Wahyu Indra merupakan anak seorang petinggi pengurus partai besutan Surya Paloh itu di Kabupaten Buleleng. Wahyu Indra merupakan anak Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Buleleng, I Made Suparjo.

"Saya dibilang menjanjikan untuk memberikan uang senilai Rp150.000 dan menyebut saya Bang Jeck dengan alamat Kampung Anyar," ungkap Dewa Jeck dalam laporannya.

Diutarakan Dewa Jeck, ia mengetahui video itu pada hari Selasa 3 Juni 2019 malam sekitar pukul 19.00 WITA. Beredarnya video dugaan pencemaran nama baik Dewa Jeck yang dilakukan anak Ketua DPD Partai NasDem Buleleng itu diberitahu oleh istri Dewa Jeck. Istri Dewa Jeck mengetahui video itu melalui akun Facebook atas nama Wahyu Indra.

Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hengky Widjaja mengaku institusinya telah menerima laporan Dewa Jeck. "Sudah kami terima, masih dilakukan penyelidikan," paparnya.

Wahyu Indra dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE dengan sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum Rp1 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: