Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Partai Demokrat Ajukan Gugatan Paling Banyak ke MK

Partai Demokrat Ajukan Gugatan Paling Banyak ke MK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Partai Demokrat menduduki posisi pertama dalam pengajuan gugatan Perselisihan hasil pemilu (PHPU) untuk Pemilihan Legislatif 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat 327 permohonan gugatan Berdasarkan data yang dirilis KPU, Sabtu (8/6/2019), gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terbanyak dari Partai Demokrat.

Partai Demokrat tercatat mengajukan 58 gugatan yang terdiri dari delapan permohonan untuk DPR RI, 15 untuk DPRD tingkat provinsi dan 35 untuk DPRD tingkat kabupaten kota.

Partai terbanyak kedua yang mengajukan gugatan yakni Partai Golkar dengan 45 gugatan. Dengan rincian, sembilan permohonan untuk DPR RI, delapan DPRD provinsi dan 28 untuk DPRD kabupaten kota.

Baca Juga: Baik Buruk Oposisi Jika Demokrat Gabung Pemerintah Jokowi

Sementara di posisi terbanyak ketiga adalah PDIP dengan 42 permohonan, yakni enam untuk DPR RI, tiga untuk DPRD tingkat provinsi dan 33 untuk DPRD kabupaten/kota.

Urutan terbanyak selanjutnya, ada Partai Berkarya yang mengajukan 41 permohonan ke MK. Partai Berkarya, yang tidak lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold juga partai yang paling banyak mengajukan permohonan untuk tingkat DPR RI yakni sebanyak 34 gugatan.

Sementara partai terbanyak kedua yang mengajukan permohonan tingkat DPR RI, adalah Partai Gerindra dengan 11 permohonan. Partai Gerindra sendiri secara total mengajukan 38 permohonan dengan rincian 11 untuk DPR, 12 DPRD provinsi dan 15 DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga: Isu Manuver Politik Demokrat Sebatas...

Sementara partai yang tidak lolos ambang batas parlemen seperti PSI, PBB, Hanura, Garuda tidak mengajukan permohonan PHPU untuk tingkat DPR. Keempat partai itu hanya untuk tingkat DPRD provinsi dan kabupaten, yakni PSI tiga gugatan, Hanura 21 gugatan, PBB 14 gugatan dan Garuda 16 gugatan.

Adapun PKPI yang juga tidak lolos ambang batas parlemen, mengikuti Partai Berkarya, tetap mengajukan permohonan untuk tingkat DPR yakni dengan satu gugatan, tiga DPRD provinsi dan sembilan DPRD kabupaten/kota

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: