Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Siap-Siap! PNS yang Tak Masuk Hari Ini Bakal Disanksi, Tegas Mendagri

Siap-Siap! PNS yang Tak Masuk Hari Ini Bakal Disanksi, Tegas Mendagri Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan dirinya merasa puas dengan persentase pegawai yang hadir dalam upacara bendera di kantornya usai libur Lebaran. Namun PNS yang bolos, bakal dikenakan sejumlah sanksi.

"Saya kira pagi hari ini memecahkan rekor, hampir di atas 90% yang hadir. Kami tegaskan bahwa pada eselon 1 dan eselon 2, mencatat stafnya yang hari ini masih absen untuk ditegur secara tertulis oleh sekjen dan di-skors selama 3 hari, nggak kerja," ujarnya di Jakarta, Senin (10/6/2019).

Ia menambahkan, ingin terus membangun budaya disiplin di Kemendagri. Terkait sanksi bagi ASN yang bolos, Tjahjo menyebut itu merupakan salah satu contoh dari pembinaan.

Baca Juga: Ini Ganjaran bagi PNS yang Nekat Bolos Usai Libur Lebaran

"Fungsi pembinaan. Sebelum kita memberi sanksi pada daerah, harus memberikan sanksi dulu pada internal kita. Masalah disiplin, saling mengingatkan, kemudian membangun inovasi-inovasi, memberikan pelayanan kepada masyarakat, kepada daerah, harus lebih efektif dan efisien," jelasnya.

Ia mengaku ingin membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat dan daerah yang semakin efektif dan efisien serta memepercepat proses informasi birokrasi yang unsurnya untuk memperkuat otonomi daerah di 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi.

Soal skors 3 hari, Tjahjo menyebut bakal ada sanksi tambahan berupa pemotongan tunjangan kinerja. "(Skors 3 hari berlaku) hari ini. Pokoknya kita skors, kita kurangi tunjangan kinerjanya, kita potong kemudian ada peringatan tertulis dari sekjen," tegasya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: