Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh! Ternyata TNI, Polri, dan ASN Lakukan Pelanggaran Pemilu

Waduh! Ternyata TNI, Polri, dan ASN Lakukan Pelanggaran Pemilu Kredit Foto: Antara/Budi Candra Setya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, mengatakan dari hasil pengawasan selama pelaksanaan Pemilu 2019. Hingga 28 April atau H+11 hari pemungutan suara, pihaknya menemukan sebanyak 1.096 pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

"Hasil pengawasan Bawaslu, sekitar 1.096 pelanggaran hukum terkait netralitas ASN, TNI dan Polri saat Pemilu 2019," ujarnya di Jakarta, Senin (10/6/2019).

Baca Juga: Bawaslu Nilai Kubu Jokowi dan Prabowo Sama Saja

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN ini mulai dari mencalonkan diri sebagai caleg namun tidak mengundurkan diri sebagai ASN, kemudian menguntungkan salah satu calon tertentu di media sosial hingga hadir dalam kegiatan kampanye dan menggunakan atribut peserta pemilu.

Ia menambahkan, dari 1.096 ASN yang melakukan pelanggaran, 162 kasus dilakukan oleh ASN penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu. Pelibatan ASN maupun personel TNI dan Polri tidak boleh terulang dalam pemilu selanjutnya.

Baca Juga: Pemprov Bali Bakal Sediakan Loket Pungutan Wisman di Terminal Domestik Bandara

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: