Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gara-Gara Ucapan, Mantan Kapolda Tersangka Makar

Gara-Gara Ucapan, Mantan Kapolda Tersangka Makar Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Pol M. Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus makar. Adapun Sofyan Jacob diduga menyebarkan seruan makar melalui sebuah video.

“Ada ucapan dalam bentuk video,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6/2019).

Baca Juga: Mantan Kapolda Metro Jaya Jadi Tersangka Makar

Meski demikian, Argo tak bisa merinci ucapan seperti apa yang dilontarkan Sofyan melalui video. Sebab, ia tak melihat video tersebut.

"Saya enggak lihat videonya. Tapi, Tentunya penyidik lebih paham, lebih tahu, penyidik sudah mengumpulkan bukti. Namanya sudah menetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur," beber Argo.

Baca Juga: Buset, Mantan Kapolda Metro Jaya Jadi Tersangka Makar

Sejauh ini, sambung Argo, pihaknya masih mendalami kasus yang melibatkan Sofyan Jacob ini. Apakah nantinya bakal ada keterkaitan kasus mantan Kapolda Metro ini dengan kasus-kasus dugaan makar lainnya.

"Tentunya ada berbagai macam kelompok yang melakukan kegiatan makar di situ ya, nah itu sedang kita lakukan pemeriksaan saksi yang lain di situ,” imbub Argo.

Sebagaimana diketahu, Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: