Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wiranto Siap Bendung Massa Jelang Sidang Gugatan Pilpres di MK

Wiranto Siap Bendung Massa Jelang Sidang Gugatan Pilpres di MK Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan, pihaknya akan melakukan pencegahan aliran massa ke Jakarta menjelang sidang gugatan Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Gugatan Prabowo Biasa Aja, Kata Tim Jokowi

"Kita mencoba untuk melakukan suatu pencegahan mengalirnya massa ke Jakarta. Ini dalam rangka pengamanan Jakarta terus-menerus ya," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Pencegahan aliran massa, juga bakal dilakukan di kota-kota lainnya selain Jakarta oleh aparat kepolisian. "Kita ingin agar persidangan MK ini merupakan kesepakatan para kontestan. Kita syukuri dan apresiasi. Harapan semuanya ini konsisten, agar keputusan MK nanti diterima semua pihak," ujarnya.

Wiranto juga meminta agar para kontestan tak melakukan pengerahan massa.

"Teman-teman kontestan yang ada niat untuk mengerahkan massa janganlah dilakukan, karena proses hukum tengah berjalan. Proses yang sangat elegan, terhormat, bermartabat, ini biarlah berjalan dulu," ujarnya.

Wiranto juga menyebutkan pemerintah belum ada rencana kembali melakukan pembatasan media sosial.

"Insya Allah enggak ada. Tapi kita mengimbau kepada masyarakat agar jangan kita biarkan berita-berita hoaks ini menyerang opini publik," kata mantan Panglima ABRI ini.

Seperti diketahui, pada 14 Juni 2019 MK akan menggelar sidang perdana untuk memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: