Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada 94 Laporan Gratifikasi Masuk ke KPK

Ada 94 Laporan Gratifikasi Masuk ke KPK Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan terdapat 94 laporan terkait gratifikasi lebaran yang diterima pihaknya sejak 20 Mei hingga 10 Juni 2019.

Dari laporan tersebut terdapat 7 laporan penolakan, di antaranya penerimaan 1 ton gula pasir kepada salah satu pegawai Pemda Lampung, lalu penerimaan barang parsel di lingkungan kementerian, hingga pemberian uang Rp4 juta dengan sebutan 'THR'.

"Sikap penolakan merupakan langkah terbaik yang perlu dilakukan oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Baca Juga: KPK Ingatkan PNS Soal Gratifikasi Selama Cuti Lebaran

Selain itu, ada 87 laporan gratifikasi berupa makanan-minuman hingga kain batik yang totalnya mencapai Rp66 juta. KPK pun mengimbau agar penerimaan gratifikasi berupa makanan dan minuman itu diserahkan kepada warga yang membutuhkan.

"KPK menerima 87 laporan penerimaan gratifikasi dengan nilai total Rp66.124.983, sebagian besar laporan penerimaan gratifikasi tersebut berbentuk makanan dan minuman yang segera dapat diserahkan pada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan dan lain-lain," jelasnya.

KPK, kata Febri, akan memproses dalam waktu 30 hari. Nantinya, akan ditetapkan apakah barang gratifikasi ini menjadi milik negara, milik penerima, atau diberikan kepada pihak lain sesuai aturan hukum.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: