Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

10 Pemimpin Negara dengan Gaji Tertinggi Sejagat! Jokowi Termasukkah?

10 Pemimpin Negara dengan Gaji Tertinggi Sejagat! Jokowi Termasukkah? Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/REUTERS/Ludovic Marin/Pool/pras/17
Warta Ekonomi, Jakarta -

Banyak orang yang berbondong-bondong untuk menjadi pemimpin negara. Selain karena menjadi orang yang terpandang dan jabatan paling tertinggi di suatu negara, besaran gaji juga masuk ke dalam pertimbangan lho.

Sebagai profesi yang paling bergengsi di dunia, tentu saja identik dengan gaji besar. Jika ditilik dari internasional, berapa ya kisaran gaji seorang presiden yang paling tinggi sedunia?

Baca Juga: 7 Pelatih Sepak Bola dengan Gaji Tertinggi 2019, Sarri Nomor Berapa?

Mengutip dari USA Today, berikut nama-nama pemimpin negara yang mendapatkan gaji paling banyak dan besaran jumlahnya:

1. Lee Hsien Loong (PM Singapura), usia 67 tahun, gaji tahunan US$1,6 juta atau Rp22,82 miliar.

2. Carrie Lam (Kepala Eksekutif Hong Kong), usia 61 tahun, gaji tahunan US$568.400 atau Rp8,10 miliar.

3. Ueli Maurer (Presiden Swiss), usia 68 tahun, gaji tahunan US$482.958 atau Rp6,89 miliar.

4. Donald Trump (Presiden AS), usia 72 tahun, gaji tahunan US$400.000 atau Rp5,70 miliar.

Baca Juga: Elon Musk Sabet Predikat CEO dengan Gaji Tertinggi di Dunia

5. Scott Morrison (PM Australia), usia 50 tahun, gaji tahunan US$378,415 atau Rp5,40 miliar.

6. Angela Merkel (Kanselir Jerman), usia 64 tahun, gaji tahunan US$369,727 atau Rp5,27 miliar.

7. Jacinda Ardern (PM Selandia Baru), usia 38 tahun, gaji tahunan US$339,862 atau Rp4,84 miliar.

8. Mohamed Ould Abdel Aziz (Presiden Mauritania), usia 62 tahun, gaji tahunan US$330.000 tau Rp4,70 miliar.

9. Sebastian Kurz (Kanselir Austria), usia 32 tahun, gaji tahunan US$328.584 atau Rp4,70 miliar.

10. Xavier Bettel (PM Luksemburg), usia 46 tahun, gaji tahunan US$278.035 atau Rp3,96 miliar.

Baca Juga: Selain Gaji Ratusan Juta, Google Istimewakan Karyawan dengan Kebijakan Ini

Dari kesepuluh nama di atas, Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo (Jokowi) tak masuk ke dalam daftar. Pasalnya, gaji Jokowi sebagai Presiden yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2000 tak sebesar kesepuluh pemimpin negara di atas.

Jika ditotal gaji pokok dan tunjangan jabatan, Rp30.240.000 + Rp32.500.000, gaji Jokowi sebesar Rp62.740.030. Dalam setahun Jokowi mendapatkan gaji sebesar Rp752.880.360.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Clara Aprilia Sukandar
Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: