Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jabatan Ma'ruf Diusik, TKN Langsung Bersuara

Jabatan Ma'ruf Diusik, TKN Langsung Bersuara Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani angkat suara terlait jabatan Cawapres 01 yang sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah menjadi alasan utama Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan 01.

"Berdasarkan pasal 227 huruf p UU Pemilu, seorang calon presiden atau wakil presiden itu membuat surat pernyataan pengunduran diri kalau ia adalah karyawan atau pejabat dari badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD)," ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).

Baca Juga: Jabatan Ma'ruf Amin Disoal, KPU: Dua Paslon Memenuhi Syarat

Lalu, ia menjabarkan definisi BUMN berdasar pasal 1 angka 1 UU 19/2003 tentang BUMN, yaitu sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan. "Unsur lainnya, calon adalah karyawan yang diangkat oleh pimpinan perusahaan atau pejabat struktural yang diangkat oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) badan usaha yang bersangkutan," jelasnya.

Sementara itu, ia mengatakan Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah, bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam pasal 1 angka 1 UU BUMN.

"Karena pemegang saham BSM adalah PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas. Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance," paparnya.

Sambungnya, ia mengatakan jabatan Ma'ruf sebgai Dewan Pengawas Syariah pada bank Syariah bukan karyawan, atau direksi, juga komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

Baca Juga: Demokrat Ancam Bongkar Isi Percakapan SBY-Prabowo, BPN Bilang Nggak Takut!!

"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi direksi, komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI, di mana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: