Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pertukaran IOR IC-CEPA, Perjanjian Dagang Indonesia-Chile Segera Berlaku

Pertukaran IOR IC-CEPA, Perjanjian Dagang Indonesia-Chile Segera Berlaku Kredit Foto: Kementerian Perdagangan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita bersama Wakil Menteri Luar Negeri Bidang Perdagangan Chile Rodrigo Yáñez Benítez melakukan pertukaran Instrument of Ratification (IoR) Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA) hari ini, Selasa (11/6/2019) di Kementerian Perdagangan RI, Jakarta.

Mendag mengatakan, berlakunya IC-CEPA merupakan momentum yang sangat bersejarah. Selain akan menjadi perjanjian dagang pertama dengan negara Amerika Selatan, IC-CEPA juga akan membuka pintu bagi produk ekspor Indonesia di wilayah Amerika Selatan dengan lebih mudah.

"Letak geografis Chile yang strategis, akan menjadikan Chile sebagai negara penghubung produk ekspor Indonesia di Amerika Selatan,” terang Mendag.

Baca Juga: Mendag: IC-CEPA Tingkatkan Surplus Dagang RI dengan Chili

IC-CEPA ditandatangani oleh kedua pemerintah pada 14 Desember 2017 di Santiago, Chile. Melalui IC-CEPA, kedua negara akan saling mendapatkan tarif preferensi untuk ekspor ke pasar satu sama lain.

Setelah hampir 18 bulan proses ratifikasi di masing-masing negara, pada 11 Juni 2019 proses tersebut secara resmi dituntaskan kedua negara. Bagi Indonesia, proses ini dilakukan melalui diterbitkannya Peraturan Presiden No. 11 tahun 2019, tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile).

Baca Juga: Strategi Kemendag Realisasikan Target Ekspor Nonmigas Tahun Ini

Melalui IC-CEPA, sebanyak 89,6 persen pos tarif Chile akan dieliminasi untuk produk-produk
Indonesia yang masuk ke pasar Chile, sedangkan Indonesia akan menghapus 86,1 persen pos
tarifnya untuk produk impor dari Chile. Adapun produk utama Indonesia yang mendapat
preferensi di antaranya: minyak sawit dan turunannya, kertas dan bubur kertas, perikanan,
makanan dan minuman, produk otomotif, alas kaki, mebel, perhiasan, sorbitol, produk tekstil, dan lainnya.

Sesuai kesepakatan, setelah implementasi IC-CEPA dilaksanakan, kedua negara akan melanjutkan perundingan ke tahap selanjutnya, yaitu perdagangan di sektor jasa dan investasi.

“Setelah perjanjian tarif barang, tahap selanjutnya adalah perundingan di bidang jasa dan investasi, karena memang IC-CEPA dilakukan bertahap. Untuk tenggat waktunya, akan dibahas lebih lanjut melalui Joint Committee IC-CEPA yang akan bertemu sesuai kesepakatan bersama,” pungkas Mendag.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: