Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa ada Caleg DPR RI Gerindra yang berstatus pegawai anak perusahaan BUMN yang telah dinyatakan memenuhi syarat oleh Bawaslu.
Hal tersebut dikatakan terkait gugatan tambahan BPN ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang mempermasalahkan jabatan Ma'ruf Amin di BNI Syariah.
"Posisi Kyai Ma'ruf Amin sama dengan caleg DPR RI Gerindra atas nama Mirah Sumirat yang jadi pegawai anak perusahaan BUMN, yaitu sama-sama memenuhi syarat, karena bukan pejabat/pegawai BUMN," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Baca Juga: Jabatan Ma'ruf Diusik, TKN Langsung Bersuara
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Mirah tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai caleg di Dapil Jabar 6, sebab masih menjadi pegawai PT Jalan Tol Lingkarluar Jakarta, anak perusahaan dari BUMN PT Jasa Marga.
Namun, kemudian kasus tersebut dibawa ke Bawaslu. Dan Bawaslu pun menetapkan Mirah memenuhi syarat karena bekerja di anak perusahaan, bukan di perusahaan BUMN.
Lanjutnya, terkait penjelasan di situs resmi bnisyariah.co.id, ia mengaitkannya dengan status BNI Syariah. "Berdasarkan perjelasan dalam berita tersebut, diketahui bahwa BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah masing-masing adalah anak usaha, anak perusahaan BUMN," tuturnya
Baca Juga: BNI Syariah Terseret Dugaan Kecurangan Paslon 01, Saham BNI Babak Belur Dihajar Investor!
Selain itu, ia menyampaikan jawaban terhadap gugatan BPN tersebut akan menjadi jawaban resmi KPU di MK.
"Bila diberikan kesempatan perbaikan dokumen gugatan PHPU 02 untuk Pilpres 2019, tentu akan ditanggapi atau akan menjadi materi jawaban KPU," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil