Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DNI dan Izin Usaha Direvisi, Investasi Indonesia Harusnya Makin Deras

DNI dan Izin Usaha Direvisi, Investasi Indonesia Harusnya Makin Deras Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah perlu melakukan reformasi kebijakan untuk meningkatkan pertumbuhan investasi di Indonesia. Reformasi kebijakan yang dimaksud ialah merevisi daftar negatif investasi (DNI) dan fokus memperbaiki kemudahan berusaha.

Reformasi di kedua hal tersebut diharapkan bisa menjadi daya tarik investasi Indonesia, yang perekonomiannya ikut terdampak perang dagang Amerika Serikat-China dan ketidakpastian ekonomi global.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Indra Krishnamurti mengatakan, meningkatkan daya tarik investasi nasional sangat penting dilakukan agar para investor memercayakan modalnya tumbuh dan berkembang di Indonesia. Untuk itu, pemerintah perlu mempertimbangkan revisi DNI.

Baca Juga: Investasi Indonesia Dinilai Akan Meningkat, karena...

Untuk beberapa sektor, investasi asing masih belum diperbolehkan. Salah satu pertimbngan di balik keputusan tersebut adalah karena pemerintah beralasan ingin melindungi pelaku bisnis dalam negeri.

"Namun, perlindungan ini nyatanya belum sepenuhnya membuat pelaku dalam negeri berkembang. Jika memang kebijakannya tidak populer, baiknya revisi DNI perlu didukung dengan kebijakan temporer yang sifatnya membantu pelaku usaha dalam negeri seperti subsidi, bantuan modal keuangan, pelatihan, dan workshop yang terjangkau," jelas Indra.

Ia pun menambahkan, pemerintah perlu fokus untuk memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia. Salah satunya dengan memaksimalkan implementasi Online Single Submission (OSS). Proses pendaftaran usaha dan perizinan diharapkan bisa disederhanakan dan diakses lewat portal ini.

Tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2018, penerapan OSS juga diawali dengan dicabutnya 51 peraturan daerah yang dianggap menghambat tumbuhnya investasi, mulai dari bidang perpajakan, pelatihan, pendidikan, dan UMKM.

Penghapusan kewajiban-kewajiban yang berlebihan dan penyederhanaan proses pendaftaran (dengan memanfaatkan OSS) bisa memotong waktu hingga dua minggu dari proses pendaftaran usaha. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan posisi Indonesia dalam indikator memulai usaha sebanyak 69 posisi ke peringkat ke-75. Hal ini akan semakin mendekatkan Indonesia mencapai target Indonesia mencapai posisi ke-40 dalam Indeks Kemudahan Berbisnis.

Ada beberapa hal yang perlu dievaluasi dalam implementasi OSS di seluruh wilayah Indonesia. Tumpang tindihnya peraturan di tingkat pusat dengan peraturan di tingkat daerah perlu menjadi perhatian.

Misalnya saja, ada berbagai peraturan daerah yang masih menerapkan syarat-syarat yang sebenarnya tidak dimuat dalam PP 24/2018. Hal ini disebabkan belum adanya SOP yang baru bagi pemerintah daerah sehingga mereka masih merujuk ke peraturan terdahulu yang mensyaratkan beraneka surat izin dan dokumen.

Baca Juga: Sadis! BPN Sebut OSS Perizinan yang Dibanggakan Jokowi Tak Sesuai UU

Contoh lain di DKI Jakarta, masih ada persyaratan Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) yang tidak disyaratkan dalam Permenaker 14/2006 tentang prosedur registrasi usaha. Padahal data yang dicatatkan dalam WLK bisa didapatkan dari data yang dicatatkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian pula kewajiban melampirkan Surat Izin Gangguan, yang didasarkan pada peraturan dari masa kolonial, ketika Indonesia masih dijajah Belanda. Dalam hal ini, perlu ada koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan segala persyaratan ketika membuka usaha telah disesuaikan dengan peraturan pusat yang berlaku.

Ditambah lagi, belum semua anggota masyarakat memahami proses digitalisasi pendaftaran usaha ini. Belum semua masyarakat Indonesia akrab dan nyaman dengan sistem daring (online), termasuk ketika mereka hendak memulai suatu usaha. Adalah tugas pemerintah untuk gencar menyosialisasikan alur proses yang baru beserta sistem online yang baru agar semua lapisan masyarakat dapat memahaminya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: