Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harga Minyak Sawit Anjlok, Tarif Biodiesel Turun Rp371

Harga Minyak Sawit Anjlok, Tarif Biodiesel Turun Rp371 Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi merilis besaran Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) yang meliputi biodiesel dan bioetanol. Kedua komoditas tersebut mengalami perubahan berbeda akibat fluktuasi harga minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) maupun pergerakan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Tarif biodiesel ditetapkan sebesar Rp6.977 per liter, atau turun Rp371 dari Mei 2019, yaitu Rp7.348/liter. Harga tersebut masih belum termasuk perhitungan ongkos angkut, yang berpedoman pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.91 K/12/DJE/2019.

"Trend bioetanol dan biodiesel bulan ini berbeda. Harga ini berlaku juga untuk B-20 atau campuran Biodiesel ke Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar 20%," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi di Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Baca Juga: HIP Mei 2019: Biodiesel Turun, Bioetanol Naik

Penurunan HIP biodiesel ini terjadi akibat menurunnya harga minyak kelapa sawit pada perhitungan yang tertera pada ketentuan Surat Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Nomor 1452/12/DJE/2019.

HIP biodiesel ditopang oleh harga rata-rata minyak kelapa sawit pada 15 April 2019-14 Mei 2019, yaitu R 6.598 per kg. Perubahan sebaliknya terjadi HIP bioetanol. Harga pasar bioetanol diplot sebesar Rp10.201 per liter oleh Pemerintah, setelah pada Mei lalu berada di level Rp10.195 per liter.

Faktor kenaikan ini ditentukan oleh rata-rata tetes tebu Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) selama 15 April 2019-14 Mei 2019, yang tercatat Rp1.611 per kg ditambah besaran dolar Amerika Serikat, yaitu US$0,25 per liter dikali 4,125 kg per liter. Untuk diketahui, HIP BBN ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit 6 bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Kumairoh

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: