Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dicolek TKN Soal Status PNS, Denny Ogah Ngomong

Dicolek TKN Soal Status PNS, Denny Ogah Ngomong Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, tak ingin menanggapi serangan balik Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf. TKN mempersoalkan status Denny Indrayana dan Bambang Widjayanto (BW) dalam tim hukum BPN.

"Biarin aja kami diserang, enggak apa-apa, bos. Saya enggak ada masalah," kata Denny Indrayana kepada wartawan, Rabu (12/6/2019). 

Baca Juga: Persoalkan Posisi Ma'ruf Amin, TKN Balik Serang Rangkap Jabatan Deny Indrayana dan BW

Sebelumnya, TKN mempersoalkan keberadaan Denny dalam tim hukum BPN. TKN menilai Deny masih berstatus pegawai negeri sipil karena yang bersangkutan pernah menjadi dosen di Universitas Gajah Mada (UGM). Sementara BW tercatat sebagai anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi DKI Jakarta.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan mengatakan Undang-Undang Advokat menyatakan advokat tidak boleh menjadi PNS. Atau, jika ada yang mengaku-aku sebagai advokat bisa dikenakan sanksi pidana. Sementara BW, menurut Ade Irfan, seharusnya cuti dari posisinya sebagai advokat kalau menjadi pejabat negara.

Baca Juga: TKN: BW Enggak Usah Banyak Bicara, Bawa Bukti Aja ke MK!

TKN mempertanyakan status keduanya menyusul langkah BPN mempersoalkan status calon wakil presiden Maruf Amin di Dewan Pengawas Syariah di beberapa perbankan. Sebelumnya, Denny Indyarana yakin MK akan mendiskualifikasi paslon capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin.

Status jabatan Ma'ruf pada dua bank yang disebut termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diyakini bisa menguatkan hal tersebut. "Percaya diri pasti. Tetapi hari ini kan kami registrasi (permohonan PHPU pilpres). Kemarin Pak Bambang Widjojanto bilang tentang informasi yang menurut kami Pak Ma'ruf Amin tidak memenuhi syarat formil sebagai cawapres. Karena itu, paslon capres-cawapres 01 semestinya tidak memenuhi syarat dan (harus) didiskualifikasi," ujar Denny.

Denny menegaskan persoalan jabatan Ma'ruf ini adalah hal yang prinsipil. Dengan demikian, Tim Hukum BPN menampik anggapan bahwa pengungkapan informasi yang baru dilakukan pada saat-saat terakhir menjelang sidang MK ini terkesan mencari kesalahan.  

Baca Juga: Demokrat Ancam Bongkar Isi Percakapan SBY-Prabowo, BPN Bilang Nggak Takut!!

Menurutnya, detail soal informasi jabatan Ma'ruf sudah tertuang dalam permohonan perbaikan berkas PHPU pilpres yang disampaikan pada Senin (10/6). Dia meminta publik mencermati hal itu dalam proses persidangan nanti.  

Sebagai informasi, pada akhir tahun lalu, Denny Indrayana juga diketahui menjadi pengacara PT PT Mahkota Sentosa Utama yang membangun mega proyek Meikarta. Saat itu, Denny sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai dosen di UGM. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: