Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Kabar RUU Perlindungan Data Pribadi? Begini Respons Kemenkominfo....

Apa Kabar RUU Perlindungan Data Pribadi? Begini Respons Kemenkominfo.... Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan, perancangan dari segi isi sudah selesai. Namun, proses penyelarasan masih harus dilakukan menurut Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Samuel Abrijani.

“Secara substansi sih sudah selesai, cuma drafting itu kan penyelarasan,” ujar Semmy, sapaannya, Rabu (12/6/2019).

Menurutnya, penyelarasan perlu dilakukan agar tak ada perubahan lagi jika RUU tersebut sudah resmi dirilis. Banyak yang harus dicek dalam proses tersebut, imbuh Semmy.

“Penyelarasan dengan istilah-istilah yang ada jadi pokoknya di sini jangan sampai bertentangan dengan Dukcapil umpamanya, banyak yg harus dilakukan pengecekan drafting," tambahnya.

Baca Juga: Apa Kabar RUU Perlindungan Data Pribadi?

Semmy juga menambahkan, Dewan Perwakilan Rakyat menginginkan RUU Perlindungan Data Pribadi rampung sebelum Oktober.

Pada bulan lalu (13/5/2019), Menkominfo Rudiantara sendiri meminta DPR RI untuk segera membahas RUU yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2019, dilansir dari Antara.

“Surat Presiden sebagai persetujuan pemerintah untuk pembahasan RUU di DPR RI akan segera dikirim. Kalau surat itu sudah dikirim, kami mohon dukungan DPR RI untuk segera membahas RUU Perlindungan Data Pribadi itu,” kata Rudiantara di Gedung MPR/DPR/DPD RI.

Baca Juga: Minimnya Hukum di Industri Fintech Sebabkan Lemahnya Perlindungan Data Pribadi

Chief RA menilai, RUU tersebut penting untuk segera diberlakukan menjadi satu beleid yang mengatur perlindungan data pengguna, khususnya terkait dengan penggunaan data di internet dan media sosial. Karena data pribadi warga negara Indonesia dikelola banyak pihak.

Regulasi tersebut dapat melindungi privasi data pengguna, seperti pada transaksi daring (online). Hal itu dapat menghindari penyalahgunaan data yang belakangan banyak dibicarakan di media massa dan media sosial.

Rudiantara juga mengatakan, UU Perlindungan Data Pribadi itu dapat menjadi acuan bagi penyedia dan pengguna aplikasi digital.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: