Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dari Kemarin Bahas Jabatan Ma'ruf di BUMN, Ini Penjelasan BNI Syariah

Dari Kemarin Bahas Jabatan Ma'ruf di BUMN, Ini Penjelasan BNI Syariah Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Perusahaan BNI Syariah Rima Dwi Permatasari angkat bicara terkait ramainya soal status Cawapres 01 KH Ma'ruf Amin di BNI Syariah.

Ia pun membenarkan bahwa status Ma'ruf Amin masih merupakan Dewan Pengawas Syariah (DPS) di BNI Syariah.

"Saat ini KH Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah pada BNI Syariah berdasarkan RUPS Tahunan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/6/2019).

Baca Juga: Yakin Ma'ruf Didiskualifikasi Karena Jabatan di BUMN, Yusril: 02 Kepedean

Lanjutnya, ia pun mengklarifikasi soal status perusahaan BNI Syariah dalam BUMN.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 1 angka 1  jo angka 2 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, antara lain disebutkan bahwa “Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, (dhi. Perusahaan Persero) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.”

Sambungnya, berdasarkan ketentuan tersebut, tegasnya, BNI Syariah tidak termasuk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: Ade Winata Angkat Kaki dari Jabatan Direktur Independen Yelooo Integra, Sebabnya?

Sekedar informasi, saat ini 99,94% saham BNI Syariah dimiliki oleh PT Bank BNI (Persero) Tbk

Sebelumnya, Ma'ruf juga menegaskan bahwa dirinya tidak melanggar pasal mengenai status karyawan BUMN.

"Bukan (bukan karyawan BUMN, red), dan itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan," tegasnya, Selasa (11/6).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: