Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usai Pembatasan Fitur Medsos, Kemenkominfo Kaji Regulasi Izin VPN

Usai Pembatasan Fitur Medsos, Kemenkominfo Kaji Regulasi Izin VPN Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mengkaji perizinan untuk layanan VPN (Virtual Private Network). Langkah itu diambil sebagai upaya melindungi data pribadi dan keamanan pengguna internet, apalagi setelah VPN ramai digunakan saat pembatasan fitur media sosial (medsos) diaplikasikan pada akhir Mei lalu.

Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani membeberkan, tak ada pelarangan VPN karena sejatinya layanan itu merupakan bagian dari penyedia jasa internet (internet service provider). Namun, layanan VPN yang aman harus berizin.

"Kemarin berdiskusi dengan Pak Menteri (Rudiantara) juga, (VPN) harusnya berizin, tapi tidak dilarang karena itu kan bagian dari layanan (ISP). Kalau layanan harus ada izinnya," jelas Semuel, Rabu (12/6/2019) di acara halalbihalal Kemenkominfo.

Baca Juga: Awas! Ini Bahayanya Pakai VPN Gratis

Rencana pengkajian itu timbul karena banyak isu terkait VPN gratis yang banyak digunakan masyarakat saat fitur medsos dibatasi. Padahal, ada juga VPN berizin yang disediakan oleh para penyedia jasa internet, seperti Telkom.

Pria yang akrab dipanggil Semmy itu menjelaskan, "Semua ISP pasti punya layanan VPN, karena itu kan layanan tertutup, jadi dia tidak nyambung dengan internet lainnya."

Yang akan diatur lisensinya adalah VPN gratis yang disediakan oleh penyedia dari luar negeri. Untuk itu, dibutuhkan kajian lebih lanjut agar regulasi perizinan itu bisa menjadi dasar hukum dalam mengawasi layanan VPN yang beroperasi di Indonesia.

Baca Juga: Apa Itu VPN?

"Pokoknya (layanan VPN) yang beroperasi di Indonesia itu harus ada penanggung jawabnya," ujar Semuel, kemudian menjelaskan, "Karena umpamanya perlindungan data pribadinya dijaga, data-datanya harus dijaga, keamanan harus dijaga."

Belum dapat dipastikan kapan aturan perizinan itu akan diterapkan. Yang pasti, saat ini Kemenkominfo mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan VPN, khususnya yang gratis.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: