Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketiga Kalinya, Kementerian ESDM Raih Opini WTP

Ketiga Kalinya, Kementerian ESDM Raih Opini WTP Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sukses meraih opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian ESDM (LHP LK KESDM) 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Raihan WTP kali ini merupakan ketiga kali berturut-turut yang disandang Kementerian ESDM sejak 2016 hingga 2018.

Menteri ESDM Ignasius Jonan menerima secara langsung LHP LK KESDM dari anggota IV BPK, Rizal Djalil, Rabu (12/6/2019), di Kantor BPK Jakarta.

"Kementerian ESDM berkomitmen, apa yang kami lakukan itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara khusus saya menyampaikan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara yang upayanya luar biasa sehingga capaiannya luar biasa," ujar Jonan dalam keterangannya.

Baca Juga: Menteri ESDM Bakal Diperiksa KPK, Kasusnya?

BPK melakukan pemeriksaan pada sembilan unit eselon I di lingkungan Kementerian ESDM, Setjen Kementerian ESDM, Itjen Kementerian ESDM, Ditjen Migas, Ditjen Minerba, Badan Litbang ESDM, BPSDM ESDM, Badan Geologi, BPH Migas, dan Ditjen EBTKE.

Dalam area ini, BPK memeriksa efektivitas sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan.

BPK juga mengapresiasi beberapa program Kementerian ESDM seperti peningkatan rasio elektrifikasi yang sudah hampir mencapai 100%, program BBM Satu Harga, pembangunan jaringan gas kota, pengoptimalan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui e-PNBP, dan penatausahaan aset tetap.

BPK memeriksa semua kementerian dan lembaga negara yang menggunakan anggaran negara dalam kebijakannya, sesuai dengan standar akuntansi dan memberikan opini berdasarkan empat kategori, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer) (TMP).

"Hari ini saya atas nama BPK, anggota IV BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan BPK 2018, opininya (untuk ESDM) sama dengan tahun kemarin. Yang paling menarik adalah capaian PNBP Kementerian ESDM yang luar biasa meningkat hampir 190%, ini punya kontribusi besar dalam konteks penerimaan negara kita," jelas Rizal Djalil.

Menurutnya, Kementerian ESDM terus meningkatkan sumber daya manusia yang ada dan memperbaiki teknologi IT-nya untuk meningkatkan lagi penerimaan PNBP tersebut.

BPK juga mengapresiasi upaya-upaya Kementerian ESDM yang mengalokasikan sebagaian besar anggarannya untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas melalui program-program pro-rakyat.

"BPK mengapresiasi semua program Kementerian ESDM terutama rasio eletrifikasi yang hampir mencapai 100%, juga kebijakan program BBM Satu Harga yang dilaksanakan dari Pulau Miangas hingga Pulau Rote dengan catatan kita, bagaimana BUMN pelaksana itu mendapatkan haknya pada waktu yang tepat karena sudah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kebijakan yang diterapkan pemerintah," lanjut Rizal.

Baca Juga: Kementerian ESDM Tetapkan HIP BBN Juni, Bioetanol Naik Rp10.201

Terakhir, Rizal mengatakan, khusus mengenai energi baru terbarukan, perkembangannya luar biasa, dan BPK mendorong itu. Selain itu, BPK membuat catatan khusus mengenai mitigasi bencana yang dilakukan Pusat Vulkanologi Dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi Kementerian ESDM.

"Kami mendukung sepenuhnya agar PVMBG memiliki peralatan yang modern dan canggih dengan teknologi terbaru. Tentu saja ini memerlukan biaya, nah BPK merekomendasikan itu dan kami akan menulis surat khusus kepada presiden mengenai itu. Bukan hanya peralatannya, tetapi juga kesejahteraan para petugas pengamat gunung berapinya kami minta untuk lebih diperhatikan," tutup Rizal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: