Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh! Eks Kapolda Metro Jaya Jadi Tersangka Makar

Waduh! Eks Kapolda Metro Jaya Jadi Tersangka Makar Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan Sofyan diduga ikut bermufakat dalam upaya makar dan juga menyebarkan berita bohong.

"Tentunya untuk kasus makar ini ada beberapa yang sudah kami lakukan pemeriksaan, untuk Sofyan Jacob tentunya yang bersangkutan 'kan ikut permufakatan ya di sana," ujarnya di Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Tidak hanya itu, Sofyan juga disebut menyebarkan hoax, seperti disampaikannya saat pidato di depan rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jaksel pada 17 April 2019 lalu.

Baca Juga: Tidak Ada Kamusnya TNI Makar

"Misalnya ada pemerintah yang kegiatan curang, kemudian ada untuk 'kemenangan' juga ada disampaikan di sana," katanya.

"Tentunya yang berhak menyampaikan pemilu adalah KPU, secara undang-undang yang sah untuk menyampaikan untuk pemenangnya seperti itu," sambungnya.

Menurut Argo, Sofyan Jacob bisa dikenakan pidana makar dan penyebaran informasi bohong. "Kami kenakan undang-undang penyiaran bohong, undang-undang pasal 14 ya," tegasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: