Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Habib Bahar Dituntut 6 Tahun Penjara

Habib Bahar Dituntut 6 Tahun Penjara Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Bandung -

Terdakwah Habib Bahar bin Smith (36 thn) dituntut enam tahun penjara atas kasus penganiayaan dua remaja.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Bandung digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (13/6/2019).

"Menuntut terdakwa dengan enam tahun penjara dan denda 50 juta dengan subsider 3 bulan," ujar jaksa.

JPU menjelaskan, Habib Bahar telah menganiaya, mengeroyok, dan merampas kemerdekaan orang lain yakni dua anak, M Khoirul Umam Al Mudzaqi (17 thn) dan Cahya Abdul Jabar (18 thn).

Jaksa menuntut majelis hakim memutuskan Bahar bersalah melanggar Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 333 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dan Pasal 170 KUHPidana tentang Penganiayaan.

Baca Juga: FPI Kebakaran Jenggot Ada Petisi Cabut Status WNI Habib Rizieq

Usai jaksa membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Edison menanyakan kepada Bahar "apakah saudara menegerti?".

"Mengerti, tuntutannya enam tahun penjara," jawab Bahar.

Bahar mengatakan, siap bertanggung jawab atas perbuatannya. "Saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan," katanya.

Dengan tuntutan yang disampaikan jaksa, penasihat hukum Bahar berjanji mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: