Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yasonna Bela Habib Rizieq?

Yasonna Bela Habib Rizieq? Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menanggapi adanya petisi yang meminta kewarganegaraan Imam Besar FPI, Habib Rizieq dicabut.

Yasonna menjelaskan, ada prosedur hukum yang mesti ditempuh terkait pencabutan status warga negara Indonesia (WNI). Karena itu, tidak semudah itu mencabut kewarganegaraan seseorang.

"Ada prosedur hukum kan. Nggak segampang itu mencabut kewarganegaraan. Kecuali dia perang di sana. Ada aturannya (di) UU Kewarganegaraan," ujarnya di Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Yasonna mengatakan, ada beberapa poin yang membuat seseorang kehilangan status WNI. "Aturannya saja. Kalau dia di sana, kecuali dia mundur sebagai warga negara. Kedua, dia perang di sana, jadi fighters di negara lain," katanya.

Baca Juga: FPI Kebakaran Jenggot Ada Petisi Cabut Status WNI Habib Rizieq

Sebelumnya, petisi itu dibuat oleh seseorang dan menjelaskan sejumlah alasan mengapa pihaknya meminta kewarganegaran Habib Rizieq dicabut.

Namun Sekretaris Umum FPI, Munarman, menegaskan kalimat pengantar petisi itu adalah fitnah. Sebab semua orang yang mengerti mahzab pasti memahami posisi Habib Rizieq.

"Pengantar petisi jelas-jelas fitnah menyatakan HRS (Habib Rizieq Syihab) berafiliasi dengan ISIS. Semua orang yang mengerti tentang mahzab pasti tahu dan paham posisi HRS. Jadi ini orang bodoh yang asal jeplak dan kebodohan tersebut menular berantai melalui media sosial online," terangnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: