Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kivlan Minta Penangguhan Penahanan, Sikap Wiranto Tegas!!

Kivlan Minta Penangguhan Penahanan, Sikap Wiranto Tegas!! Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menko Polhukam Wiranto Wiranto mengaku belum menerima surat permohonan penangguhan kasus Kivlan Zen. Karena itu, Wiranto belum mengetahui surat yang berisi permohonan untuk perlindungan hukum untuk Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI itu.

"Saya belum baca ya. Belum tahu, (suratnya) belum sampai ke saya," kata Wiranto.

Baca Juga: Kivlan Teman Baik Saya, Tak Mungkin Mau Bunuh Wiranto CS

Namun demikian, Wiranto menegaskan proses hukum terhadap Kivlan terus berlanjut. Aparat kepolisian dan Pemerintah, kata Wiranto sepakat akan melakukan tindakan tegas, lugas tanpa pandang bulu kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum.

"Kita akan melakukan tindakan tegas, lugas, tanpa pandang bulu untuk siapa pun yang kita anggap kita duga melakukan pelanggaran hukum pada tingkat apa pun, jenis apa pun. Maka silakan kepolisian melanjutkan proses penyelidikan, penyidikan sampai tuntas," ujar Wiranto.

Wiranto juga menilai proses penyidikan untuk mengungkap dalang kerusuhan 21-22 Mei masih panjang. Menurutnya, terlalu prematur jika ia diminta untuk segera mengumumkan dalang kerusuhan 21-22 Meil.

Baca Juga: Tidak Pernah, Polri Tidak Pernah Sebut Kivlan Zen Dalang Kerusuhan 22 Mei

"Saya waktu itu berjanji untuk satu demi satu menyebut siapa berbuat apa aktor-aktornya. Jadi jangan sampai disalahtafsirkan bahwa langsung dalang kerusuhan dalam 1-2 hari bisa diungkapkan, tidak bisa," ujarnya.

Untuk itu, ia meminta agar masyarakat bersabar dan membiarkan proses hukum terus berjalan. "Hormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang sampai tuntas nanti. Nggak usah diintervensi, hukum itu suatu kegiatan yang mempunyai satu independensi, punya wilayah sendiri yang dilindungi undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kita boleh mendengarkan, mengomentari, tapi tidak boleh mengintervensi," kata dia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: