Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aturan Ojol Segera Berlaku Nasional, Ini Sanksi Bagi Aplikator yang Langgar

Aturan Ojol Segera Berlaku Nasional, Ini Sanksi Bagi Aplikator yang Langgar Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aturan ojek daring atau ojek online (Permenhub 12/2019) akan berlaku secara nasional selambat-lambatnya pada minggu depan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun akan melakukan pengawasan untuk memastikan kedua aplikator ojek online (ojol) mengikuti aturan tersebut.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyampaikan, lembaganya akan menyiapkan satu tim untuk mengawasi penerapan aturan ojol berjalan dengan baik.

"Kami pasti akan kerja sama melakukan pengawasan. Jadi begitu kami berlakukan pasti akan ada pengawasan dan kami akan melibatkan KPPU," kata Budi kepada Warta Ekonomi, Kamis (13/6/2019).

Baca Juga: Rugikan Driver dan Konsumen, Pemerintah Tetapkan Pengaturan Promo Ojol

Namun, lanjut Budi, sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 348 Tahun 2019, aturan ojol dapat dievaluasi tiga bulan setelah diberlakukan.

"Yang kemarin (bulan Mei) masih uji coba, di dalam Kepmenhub itu tertera setelah tiga bulan pemberlakuan, bisa dilakukan evaluasi," jelasnya.

Presidium Gabungan Roda Dua Indonesia (Garda), Igun Wicaksono pun mendukung rencana Kemenhub untuk menerapkan aturan ojol secara nasional. Menurutnya, para anggota Garda di luar 5 kota uji coba menunggu realisasi pemberlakuan tarif baru secara nasional.

Baca Juga: Menteri Perhubungan: Diskon Tarif Ojol Bukan Dilarang, Tapi Dibatasi

"Jadi, kami menunggu realisasi dari Kemenhub untuk pemberlakuan tarif secara nasional di seluruh kota di Indonesia yang ada ojek online-nya," imbuh Igun.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga berwenang mengatur aplikator layanan ojol. Lembaga yang dipimpin Menteri Rudiantara itu pun memiliki sanksi tersendiri bagi aplikator yang melanggar aturan yang berlaku. Dalam hal ini, aturan yang dimaksud adalah UU ITE.

"Kalau sanksi dari kami itu pemblokiran, jadi kalau dia melanggar kita blokir. Itu kalau pelanggarannya sudah masif, sudah diputuskan oh ini tidak layak," papar Dirjen Aplikasi dan Informatika, Semuel Abrijani, Rabu (12/6/2019).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: