Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peluru Tajam Kerusuhan 22 Mei Bukan Standar Polri

Peluru Tajam Kerusuhan 22 Mei Bukan Standar Polri Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Ketua Komnas HAM, Taufan Damanik mengatakan, harus dicari tahu siapa penembak korban kerusuhan 21-22 Mei 2019. Sebab, dari delapan korban meninggal dan empat yang diautopsi, hanya dua yang didapati ada peluru.

"Saya kira semua bisa meyakini bahwa itu pasti karena peluru tajam, karena beberapa korban, peluru karet, kita lihat pelurunya hanya nempel di situ (pundak), tidak sampai membahayakan, jadi berbeda dengan korban yang meninggal," kata Taufan di gedung DPR, Jakarta, Kamis 13 Juni 2019.

Ia menduga, hampir bisa dipastikan sebabnya peluru tajam. Apalagi dua ditemukan peluru tajam. Ia mendapatkan data ini dari Kepolisian dan penelusurannya. 

"Mereka (Polri) tentu bertanggungjawab untuk mencari siapa yang menembakkan itu. Itu yang tadi kita katakan kita bisa memahami juga bahwa tak gampang untuk menemukan itu, karena TKP saja itu masih kabur," kata Taufan.

Menanggapi hal ini, Menkumham, Yasonna Laoly mengatakan sudah mendengar laporan terdapat dua peluru tajam pada korban kerusuhan dalam 21-22 Juni 2019. Ia mengatakan, Polri membenarkan soal peluru tajam, tapi bukan peluru standar Polri.

"Saya enggak perlu tapi kita dengar, saya tadi iseng-iseng bicara dengan ketua komnas di sini. Peluru tajam, polisi juga mengakui peluru tajam, tapi peluru tajamnya bukan standar Polri. Itu persoalannya," kata Yasonna di gedung DPR pada kesempatan terpisah.

Ia menambahkan, baik Polri maupun TNI diperintahkan tidak boleh membawa senjata tajam, tapi hanya diperbolehkan peluru karet. "Tapi sudahlah serahkan ke polisi untuk jelaskan itu kepada publik kita semua awasilah secara konstitusional komisi tiga mengawasi," kata Yasonna. (mus)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: