Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Link Berita Punya Bobot Pembuktian, Tegas Tim Hukum Prabowo

Link Berita Punya Bobot Pembuktian, Tegas Tim Hukum Prabowo Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam perbaikan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali menyertakan tautan link-link berita.

"Yang pasti, terkait tautan berita yang banyak didiskusikan, kami mengambilnya dari media-media massa utama (mainstream) yang tidak diragukan kredibilitasnya," bunyi dalil gugatan yang dibacakan Denny Indrayana di Jakarta, Jumat, (14/6/2019).

Ia menyebut beberapa link berita yang dikutip seperti Kompas, Tempo, detikcom, CNNIndonesia, dan Tirto.id. Tim hukum Prabowo menghormati cara kerja rekan-rekan media dan mengetahui bahwa media tersebut bekerja secara profesional untuk melakukan crosscheck dan check and recheck sebelum mempublikasikan berita yang mereka kerjakan.

Baca Juga: Tim Prabowo Minta Ini ke MK

"Dengan kualitas kerja yang sedemikian terkontrol, maka kami meyakini akurasi dan fakta yang dituliskan adalah mempunyai nilai kebenaran dan karenanya dapat mempunyai bobot pembuktian," terangnya.

Menurut Denny, apabila isi pernyataan dari narasumber berita tersebut tidak pernah dibantah, itu berarti sama bernilainya dengan pengakuan. Karena itu baginya tidak tepat dan keliru bila tautan berita bukanlah alat bukti.

"Pasal 36 ayat 1 UU MK menegaskan bahwa tautan berita minimal bisa masuk kepada alat bukti surat atau tulisan, petunjuk, atau alat bukti lain. Berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: