Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Di Hadapan Hakim, Tim Prabowo Tetap Klaim Menang

Di Hadapan Hakim, Tim Prabowo Tetap Klaim Menang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tetap mengklaim kemenangan dalam Pilpres 2019 saat membacakan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Termohon (KPU) telah menetapkan perolehan suara masing masing pasangan calon sebagai berikut: Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 atau 55,50 %

Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 atau 44,50 %," ujar tim hukum Prabowo di Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Tim hukum Prabowo menegaskan, penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tersebut tidak sah menurut hukum, karena perolehan suara pasangan capres dan wapres nomor Urut 01 atas nama Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebanyak 85.607.362 suara.

Baca Juga: Link Berita Punya Bobot Pembuktian, Tegas Tim Hukum Prabowo

"Dibandingkan dengan pemohon yang memperoleh sebanyak 68.650.239. suara yang sebenarnya ditetapkan melalui cara-cara yang tidak benar, melawan hukum atau setidak-tidaknya dengan disertai tindakan penyalahgunaan kekuasaan presiden petahana yang juga adalah capres paslon 01," katanya.

"Pelanggaran hukum demikian merupakan kecurangan pemilu yang sifatnya terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dan karenanya merupakan pelanggaran konstitusional atas asas-asas pemilu yang luber, jujur dan adil sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945," sambungnya.

Menurut tim hukum Prabowo, data perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut: Jokowi-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%), sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 (52%).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: