Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terbongkar! Inilah Lima Kecurangan yang Dilakukan Jokowi-Ma'ruf Amin

Terbongkar! Inilah Lima Kecurangan yang Dilakukan Jokowi-Ma'ruf Amin Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum pasangan 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyampaikan dalil atas kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh pasangan  calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Mar’uf Amin di pilpres 2019.

“Kami mendalilkan bahwa dalam pilpres 2019 yang berkompetisi bukanlah paslon 01 dan 02 tetapi adalah paslon 02 dengan presiden petahana Presiden Joko Widodo lengkap dengan fasilitas, aparatur yang melekat pada lembaga kepresidenan,” kata Ketua Tim Hukum 02, Bambang Widjojanto di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa pilpres, Jumat (14/6/2019).

Baca Juga: Tim Prabowo Harap MK Bukan Mahkamah Kalkulator

Sebagai capres lanjut Bambang, bentuk kecurangan yang dilakukan diindikasikan sebagai berikut pertama penyalahgunaan anggaran APBN dan program kerja pemerintah, kedua penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketiga ketidaknetralan apartur negara, polisi dan intelijen, keempat pembatasan kebebasan media dan pers, dan kelima diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.

“Kelima jenis pelanggaran tersebut bersifat TSM dalam artinya dilakukan aparat struktural terencana dan berdampak luas kepada wilayah di seluruh Indonesia,” ujarnya. 

Pada kecurangan penyalagunaan APBN dan program pemerintahan, kata Bambang dilakukan oleh paslon 01 dengan menggunakan posisinya sebagai presiden petahana. Capres yang juga petahana menggunakan instrumen anggaran belanja dan program pemerintah untuk mempengaruhi pemilih agar memenangkan pilpres.

“Sekilas penggunaan anggaran dan program pemerintah ini adalah yang biasa dilakukan apalagi kebijakan itu dikuatkan oleh dasar hukum sehingga terkesan sah. Namun dengan pengkajian lebih dalam akan sangat mudah dipahami bahwa anggaran negara dan program pemerintah itu adalah bentuk dari penyalahgunaan sumber dana negara yang dilakukan paslon 01 yang memanfaatkan posisinya sebagai presiden petahana,” ungkapnya.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: