Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BW Tuding Sumbangan Gendut Dana Kampanye Jokowi, TKN Berang...

BW Tuding Sumbangan Gendut Dana Kampanye Jokowi, TKN Berang... Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Sumbangan pribadi calon presiden petahana Jokowi untuk kampanye turut dibacakan tim hukum Prabowo-Sandi saat digelarnya sidang gugatan persilisihan hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Arya Sinulingga, pernyataan Bambang tidak berdasarkan fakta. Ia meminta, Bambang Widjojanto yang mengucapkan itu dalam sidang, dapat membuktikan tuduhannya.

"Pak Jokowi enggak pernah nyumbang itu. Enggak ada itu, BW baca di mana itu, 02 itu baca laporan di mana," kata Arya ketika dikonfirmasi, Jumat 14 Juni 2019.

Arya mengatakan, Bambang yang juga Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi tidak membaca laporan dana kampanye secara utuh. Hingga masa pencoblosan usai, menurut dia, KPU sendiri bahkan tidak mempermasalahkan laporan keuangan yang telah disetorkan oleh tim kampanye nasional. 

"Sampai mengatakan itu sudah hoaks juga. Pak Jokowi itu tidak ada nyumbang. Itu hoaks," ucapnya. "Dan kita sudah diaudit oleh akuntan dari KPU itu. Jadi sudah lolos," ujarnya menambahkan.

Dalam gugatannya saat persidangan di Mahkamah Konstitusi, Bambang mempertanyakan, jumlah sumbangan pribadi dari kantong Jokowi. Ia mengklaim, telah melihat laporan penerimaan dana kampanye yang tertulis Jokowi selaku penyumbang dengan nominal 19.508.272.030 (Rp19 miliar) dan dalam bentuk barang setara RP25.000.000 (Rp25 juta).

Sumbangan itu dianggap Bambang janggal karena adanya perbedaan pada Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Joko Widodo yang diumumkan KPU pada 12 April 2019 hanya Rp6 miliar.

"Dalam waktu 13 hari bertambah Rp13 miliar," ujar Bambang saat membacakan permohonan sengketa, hari ini. (mus)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: