Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Laporan Gratifikasi ke KPK Mulai Sarung hingga Oven

Laporan Gratifikasi ke KPK Mulai Sarung hingga Oven Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan hari Jumat (14/6/2019), lembaga antirasuah tersebut sudah menerima sebanyak 161 laporan gratifikasi terkait Idul Fitri.

"Jumlah ini meningkat 67 laporan dari jumlah laporan tanggal 10 Juni 2019 sejumlah 94 laporan. Dari tambahan 67 laporan tersebut terdapat 1 laporan penolakan gratifikasi," ujarnya di Jakarta.

Salah satu yang paling anyar, terdapat laporan gratifikasi terkait sejumlah barang, termasuk sarung. "Kemarin pada hari Kamis (13/6) pegawai dari salah satu BUMN dan pemerintah daerah juga melaporkan penerimaan barang berupa mesin pembuat kopi, oven toaster dan sarung," jelasnya.

Baca Juga: Bolak-balik Nama Menag Muncul di Persidangan, Tunggu Apa Lagi KPK?

Menurutnya, dari taksiran yang ada seluruhnya memiliki nilai sekitar Rp124 juta. Gratifikasi yang dilaporkan itu termasuk dalam bentuk barang maupun makanan.

"Dari segi nominal, jumlah laporan gratifikasi hingga 14 Juni 2019 mencapai Rp 124.033.093. Laporan penerimaan gratifikasi ini sebagian besar berupa uang dan barang/makanan dalam bentuk parcel Hari Raya," terangnya.

"Seluruh laporan gratifikasi tersebut akan diproses KPK selama paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi, apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi," sambungnya.

Pihaknya mengapresiasi atas sikap sejumlah penyelenggara negara yang mau melaporkan seluruh penerimaan gratifikasi. Tak hanya itu, berharap Unit Pelayanan Gratifikasi (UPG) dapat membantu mempermudah proses pelaporan gratifikasi di sejumlah lembaga atau instansi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: