Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Tegaskan Tak Ada Pemeriksaan Kivlan Zen

Polisi Tegaskan Tak Ada Pemeriksaan Kivlan Zen Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan tidak ada agenda pemeriksaan terhadap tersangka makar, Kivlan Zein. Hal itu disampaikan membantah pernyataan kuasa hukum Kivlan Zein, Muhammad Yuntri yang menyebut kliennya akan diperiksa terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

"Gak ada (agenda pemeriksaan)," ujarnya di Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Sebelumnya, kuasa hukum Kivlan Zein, Muhammad Yuntri, menjelaskan kliennya hari ini akan diperiksa di Polda Metro Jaya terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

"Iya rencananya jam 13.00 WIB. (Terkait kasus) senpi. Diperiksa di Jatanras Ditreskrimum, didampingi oleh kuasa hukum. Saya datang nanti jam 13:00 WIB," katanya.

Baca Juga: Kapolri Sebut Kivlan Zen Bukan Dalang, Lalu Siapa?

Diketahui, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 29 Mei 2019. Ia ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Jakarta Selatan. IDitetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan makar di Bareskrim Polri.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi demonstrasi penolakan hasil pemilu pada 21 hingga 22 Mei 2019 lalu. Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga menunggangi demonstrasi penolakan hasil pemilu pada 21 hingga 22 Mei 2019 lalu.

Enam orang itu yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Dari kelompok tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senjata api di antaranya rakitan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: