Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gaji PNS Naik Dipersoalkan Kubu 02, TKN Langsung...

Gaji PNS Naik Dipersoalkan Kubu 02, TKN Langsung... Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN), Ace Hasan Syadzily angkat bicara terkait tudingan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait upah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tengah Pilpres berlangsung. TKN mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS.

"Selama pemerintahan Jokowi, PNS & TNI/POLRI tidak mengalami kenaikan gaji mereka kecuali di akhir pemerintahan Jokowi ini," katanya di Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Baca Juga: BW Tuding Sumbangan Gendut Dana Kampanye Jokowi, TKN Berang...

Anggota Komisi VIII DPR RI ini mengatakan, kenaikan gaji PNS yang dilakukan oleh pemerintah juga tidak berdampak secara elektoral bagi pasangan calon (paslon) Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Dia lantas menyinggung hasil survei dan exit poll yang dilakukan telah menemukan jika sebagian besar aparatur sipil negara tidak memilih paslon 01.

Lebih jauh, Ketua DPP Golkar itu melanjutkan, penganggaran kenaikan gaji PNS telah direncanakan pada 2018 dalam Pidato Nota Anggaran Presiden di DPR. Artinya, dia mengatakan, rencana kenaikan gaji itu sudah dianggarkan sejak tahun sebelumnya.

Baca Juga: Kabar Gembira PNS, Gaji ke-13 Cair Juli

"Penting untuk diketahui bahwa TNI/POLRI itu tidak memiliki hak suara dalam Pemilu. Sehingga soal kenaikan gaji TNI/POLRI ini bukan untuk kepentingan elektoral, tetapi semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," ujar Ace lagi.

Seperti diketahui, tim hukum BPN menuding jika calon presiden (capres) pejawat telah melakukan modus vote buying dengan menyalahgunakan anggaran negara. Mereka berpendapat, tujuannya untuk mempengaruhi preferensi pilihan penerima manfaat langsung atau tidak langsung dari program-program tersebut.

Penyalahgunaaan anggaran negara yang dipermasalahkan tim hukum BPN seperti menaikkan gaji PNS, pensiunan, TNI dan Polri Rp2,61 triliun, menjanjikan pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal Rp40 triliun. Penyalahgunaan juga disebut-sebut dilakukan dengan menaikan gaji perangkat desa sekitar Rp114 miliar, menaikkan dana keluaran Rp3 triliun, mencairkan dana bansos Rp15,1 triliun, menaikkan dan mempercepat penerimaah PKH Rp34,4 triliun, menyiapkan skema rumah DP 0 persen untuk ASN dan Polri Rp500 milyar.

Ketua Tim Hukum TKN Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kubu oposisi harus menyertakan bukti konkret jika ingin mengatakan kenaikan gaji pegawai negeri hingga THR itu diasumsikan bagian dari kecurangan TSM. Pakar hukuk tata negara itu meminta tim hukum BPN tidak hanya mengemukakan asumsi dari kecurangan yang dimaksud.

"Yang harus ditunjukkan bahwa misalnya dengan dinaikkannya gaji pegawai negeri, dikasihnya THR lebih awal lantas kemudian misalnya terjadi peningkatan suara dari pegawai negeri, terjadi di mana aja, sampai sehingga kecurangan itu betul betul terjadi secara terstruktur dan terukur, jadi tidak bisa berasumsi seperti itu," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: