Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kubu Prabowo Tuduh BIN dan Polri Tak Netral, Buktinya?

Kubu Prabowo Tuduh BIN dan Polri Tak Netral, Buktinya? Kredit Foto: Antara/Putra Haryo Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, menilai pasangan Jokowi-Maruf telah melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) karena melibatkan Badan Intelijen Negara serta Polri. Akibatnya, kedua lembaga negara ini kehilangan netralitasnya.

"Untuk dipahami bahwa ketidaknetralan Polri dan BIN adalah kecurangan yang TSM karena melibatkan aparatur Pemerintah negara yang direncanakan di seluruh Indonesia," ujarnya di Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Ia menambahkan, hal tersebut ketika membacakan dalil permohonan Paslon 02 Prabowo-Sandi, dalam sidang pendahuluan perkara sengketa Pilpres 2019.

"Secara langsung atau tidak langsung hal ini telah menciptakan ketidakseimbangan ruang, hingga akhirnya Paslon 02 bukan hanya berkompetisi dengan Paslon 01, tapi juga dengan Presiden Indonesia atau petahana," jelasnya.

Baca Juga: Pengamat Asing Protes Artikelnya Dikutip Tim Prabowo, Sandiaga Tak Banyak Bicara

Salah satu bukti peran Polisi, lanjut Denny, adalah adanya pengakuan Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat yang sempat ramai diberitakan, namun kemudian laporannya dicabut.

"Itu tidak berarti serta merta pengakuannya menjadi salah, karena hal itu dapat juga merupakan indikasi bahwa pengakuan adalah benar, namun yang bersangkutan mendapatkan tekanan sehingga terpaksa mencabut pengakuannya," terangnya.

"Ada indikasi tidak netralnya Polri setelah adanya informasi bahwa Polri membentuk kekuatan dukungan hingga ke desa untuk mematangkan dukungan sekaligus menguatkan strategi pemenangan Paslon 01," sambungnya.

Kemudian, indikasi tidak netralnya BIN adalah setelah Kepala BIN, Budi Gunawan hadir dalam perayaan ulang tahun PDI Perjuangan, sementara Budi tidak datang dalam perayaan ulang tahun partai lainnya.

"Hal ini jelas bertentangan dengan UU Kepolisian Negara, UU BIN, dan UU Pemilu yang menuntut baik Polri dan BIN selalu menjaga netralitasnya dan tidak memihak pada paslon mana pun," tutupnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: