Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemprov DKI Akui Salah Undang HTI

Pemprov DKI Akui Salah Undang HTI Kredit Foto: Antara/Aprilio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta akhirnya membatalkan rapat yang sedianya akan dilakukan Jumat (14/6/2019) siang ini. Hal itu setelah beredar surat undangan yang dalam daftarnya terdapat organisasi Muslimat HTI (Hizbut Tahrir Indonesia).

Kepala DPPAPP DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, mengatakan pihaknya mengakui adanya kekeliruan dalam undangan rapat tersebut. "Kekeliruan itu adalah mengundang organisasi yang telah dinyatakan terlarang pemerintah. Kami akui ada kesalahan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Ia menambahkan, DPPAPP DKI Jakarta berencana mengadakan rapat perihal adanya permohonan dari komunitas perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan. Komunitas tersebut menganggap konten poster mengenai antikekerasan terhadap perempuan dan anak yang dipasang di MRT Jakarta bias gender.

Sehingga, DPPAPP DKI Jakarta kemudian mengundang sejumlah unsur organisasi masyarakat yang terkait dengan perempuan. Tujuannya untuk mendapatkan masukan dan pendapat utuh mengenai perempuan dan anak.

Baca Juga: Jubir Masih Pakai Nama HTI, Mendagri Marah-Marah

Namun, penyusun undangan tak menyadari adanya kekeliruan dalam penentuan pihak mana saja  yang akan diundang. Ia mengaku tak melihat secara detail daftar undangan ketika akan menandatanganinya.

"Saya juga tidak melihat secara detail daftar undangan saat menandatangani. Sebab, sudah melalui pemeriksaan Plt Kabid (Pelaksana tugas Kepala Bidang dan Sekretaris Dinas," katanya.

Rapat ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan. Tuty sendiri memastikan, organisasi tersebut akan dihapus dari daftar undangan. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan internal untuk menentukan sanksi akibat kekeliruan tersebut. Bahkan akan membebastugaskan staf yang menyusun undangan tersebut.

"Kami juga akan melakukan pemeriksaan internal untuk menentukan tingkat kesalahan dan sanksi yang berlaku bagi semua yang terlibat dalam pembuatan undangan. Selama pemeriksaan, penyusun undangan akan dibebastugaskan," tutupnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: