Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MK Tak Persoalkan Perbaikan Gugatan Tim Hukum Prabowo

MK Tak Persoalkan Perbaikan Gugatan Tim Hukum Prabowo Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempersoalkan perbaikan permohonan yang disampaikan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang perdana gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.

Permohonan gugatan PHPU Prabowo-Sandi yang diregister MK adalah berkas awal yang disetorkan pada 24 Mei 2019. Lalu pihak 02 mengirimkan perbaikan permohonan pada 10 Juni 2019. Adapun permohonan yang dibacakan pemohon ialah yang versi perbaikan.

"Kita tidak perlu mempersoalkan ini, lebih baik kita tatap ke depan. Kita ke depan akan menghadapi tahapan-tahapan sidang yang memeras energi kita, yaitu tahapan pembuktian," ujar Hakim MK, Suhartoyo di Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Baca Juga: KPU Keberatan, Jawaban Hakim MK Tegas

Ia menambahkan, perbaikan permohonan memang tidak diatur dalam undang-undang maupun Peraturan MK (PMK). Namun pada sidang perdana ini permohonan versi perbaikan sudah dibacakan oleh pemohon.

"Tapi tadi kita simak bersama apa dasar hukum pemohon mengajukan perbaikan itu yang kemudian secara faktual mahkamah tak bisa menunda itu," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: