Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ryamizard Kok Jadi Ogah-ogahan Lindungi Bang Kivlan?

Ryamizard Kok Jadi Ogah-ogahan Lindungi Bang Kivlan? Kredit Foto: Antara/Rosa Panggabean
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu mengaku sudah menerima surat permohonan perlindungan dan jaminan penangguhan penahanan mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen yang dituduh akan melakukan makar.

Baca Juga: Kivlan Minta Perlindungan ke Menhan, Ryamizard Malah Belum Baca Surat Permohonannya

"Kemarin, sudah ada. Saya belum baca," kata Ryamizard di gedung PBNU, Jakarta, Jumat 14 Mei 2019.

Atas dasar itu, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu mengatakan, belum bersikap atas surat yang disampaikan oleh Kivlan Zen kepada dirinya. Apakah surat tersebut bersifat politis atau tidak.

"Kita lihat, kalau itu masalah yang biasa-biasa saja, harus tolong-menolong. Tapi kalau masalah politik, ini berat saya. Bukan saya tidak mau, karena saya ini orang yang selalu membela prajurit, di mana-mana. Saya kadang suka melanggar aturan, karena saya membela prajurit. Tapi ini masalah politik dan rada mikir saya," paparnya.

Menurut purnawirawan Jenderal TNI ini, bila kasus Kivlan terkait politik, dia harus berhati-hati. Menurut dia, bila menyangkut politik, akan bisa berdampak negatif pada dirinya.

"Ini masalah politik bukan? Saya berpikir ulang, nanti berbalik ke saya, bahaya saya. Saya ingin membantu, tetapi tiba-tiba berbalik, kan enggak baik jadinya. Jadi, selesaikan dengan prosedur," katanya.

Meski sepakat menyerahkan masalah ini ke ranah hukum, Ryamizard mengingatkan ,agar Polri jangan semena-mena ketika memproses Kivlan Zein.

"Saya setuju prosedur apa, tapi asal hormati karena dia tentara, bintang dua. Kalau dia diperlakukan dengan tidak baik, nanti kan yang lain goyang, bahaya," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: