Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lima Komisioner KPU Ini Ditetapkan Tersangka

Lima Komisioner KPU Ini Ditetapkan Tersangka Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Palembang -

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah melalui Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, membenarkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tersangka tindak pidana Pemilu.

"Ya benar, kita sudah menetapkan kelima Komisioner KPU Kota Palembang dengan dugaan telah melakukan tindak pidana Pemilu pada tanggal 11 Juni 2019 kemarin," ujarnya di Palembang, Sabtu (15/6/2019).

"Kasus itu sendiri berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang, dan dilaporkan Ketua Bawaslu Kota Palembang pada 22 Mei, kemarin," sambungnya.

Baca Juga: Soal Gugatan Tim Prabowo, KPU: Gak Nyambung!

Kelima Komisioner KPU Kota Palembang tesebut diduga melakukan pidana pemilu sebagaimana dimaksudkan dalam primer Pasal 510 subsideir pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh M Taufik yang merupakan Ketua Bawaslu Kota Palembang.

Adapun, lima Komisioner KPU Kota Palembang itu adalah  EF (Ketua KPU Kota Palembang), Al (Komisioner KPU Kota Palembang), YT (Komisioner KPU Kota Palembang), AB (Komisioner KPU Kota Palembang) dan Syafarudin Adam, SE (Komisioner KPU Kota Palembang).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: