Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Predikat WTP Jadi Modal Hadapi Faktor Eksternal Perdagangan

Predikat WTP Jadi Modal Hadapi Faktor Eksternal Perdagangan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keberhasilan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai positif oleh sejumlah kalangan. Perolehan opini WTP ini mengindikasikan adanya perbaikan internal. Ini juga menegaskan, pengambilan kebijakan sesuai dengan prinsip good governance.  Di sisi lain, ini menjadi modal untuk mengambil kebijakan tepat terhadap faktor eksternal di sektor perdagangan. 

 

“Artinya decision making yang mereka lakukan sudah sesuai dengan aturan yang baku dalam birokrasi pemerintahan. Tinggal bagaimana kebijakan itu bisa lebih tajam jadi kinerja eksternal mereka juga harus naik,” kata Pengamat ekonomi INDEF, Eko Listiyanto Minggu malam (17/6/2019).

 

Baca Juga: Halal bi Halal Kemendag Dihadiri Dua Mantan Mendag

 

Karena itu, Eko berharap perbaikan ini dapat menjadi modal kementerian yang kini dipimpin Enggartiasto Lukita,  mengambil kebijakan ke depannya lebih menghadapi eksternal faktor di sektor perdagangan.

 

Saat ini, lanjut Eko, terdapat pengaruh eksternal yang menyebabkan tersendatnya ekspor nasional. Salah satunya adalah kampanye negatif yang terus dilancarkan pada produk sawit dan turunannya. Ditambah lagi dengan perang dagang yang melibatkan Amerika Serikat dan China yang memberikan dampak secara global. 

 

Ia mengapresiasi  capaian WTP yang berhasil diterima Kementerian Perdagangan tahun ini. Pemberian status tersebut menurutnya menunjukkan adanya perbaikan internal yang telah dilakukan Kementerian Perdagangan, mengingat tahun sebelumnya kementerian tersebut masih mendapatkan sejumlah catatan dari BPK. 

 

“Berarti ada kemauan memperbaiki catatan hasil dari ikhtisar pemeriksaan BPK. Menurut saya itu perlu apresiasi,” katanya. 

 

Baca Juga: BPK Nilai Pengawasan Internal Kementerian Lembaga Masih Lemah

 

Turut menambahkan, pengamat ekonomi INDEF lainnya pun berharap status WTP tahun ini bisa mendorong kinerja Kementerian Perdagangan. Modal kinerja administratif yang baik ini dinilai harus dapat berdampak nyata terhadap perekonomian nasional. 

 

“Urusan administratif sudah baik. Sekarang harus segera beranjak ke urusan substantif. Yaitu bagaimana mendorong perekonomian lewat jalur ekspor dan stabilitas harga barang. Intinya menjaga stabilitas perdagangan dalam negeri,” pungkas kata Ahmad Heri Firdaus.

 

Di sisi lain, penyematan  WTP untuk Kemendag atas Laporan Keuangan Tahun 2018 dinilai menunjukan upaya dari kementerian tersebut bebas dari korupsi.

 

“Setidaknya opini ini menjadi informasi kepada lembaga audit negara bahwa Kemendag sudah menunjukan kinerjanya dalam konteks pengelolahan keuangan pemerintahan yang baik,” kata Pengamat hukum dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, di Jakarta, Jumat (14/6).  

 

Menurut Suparji, meski mendapatkan WTP, Kemendag perlu melakukan evaluasi. Hal ini untuk menjadikan Kemendag menjadi wilayah yang bersih dari korupsi.

 

Seperti diketahui, Kemendag kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2018 dari BPK RI yang ke-8 secara berturut-turut sejak tahun 2011.

 

Baca Juga: BPK Usulkan Peningkatan Alokasi Dana Riset Pertanian

 

Penyerahan Opini atas Laporan Keuangan Tahun 2018 tersebut diterima oleh Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, dari Anggota II BPK Agus Joko Pramono, Rabu 12/6/2019 di Auditorium BPK RI yang juga dihadiri oleh Menteri Keuangan dan sejumlah Pimpinan Kementerian/Lembaga lainnya di Lingkungan Auditorat KN II BPK RI.

 

Menurut Menteri Enggar, opini WTP ini menunjukkan kerja keras dan komitmen yang kuat dari Jajaran pimpinan Kementerian Perdagangan.

“Saya juga menyampaikan rasa terima kasih atas bukti komitmen dan tekad dari seluruh entitas di lingkungan Kementerian Perdagangan dalam menyajikan Laporan Keuangan yang memenuhi prinsip akuntabilitas dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),” kata Enggartiasto.

 

Dalam penyerahan WTP tersebut menurut Mendag masih ada catatan BPK yang perlu menjadi perhatian Kementerian Perdagangan terkait dengan proses hibah aset berupa gedung bangunan pasar dan peralatan mesin yang berasal dari dana tugas pembantuan, yang segera akan Kemendag tindaklanjuti.

 

Ia menyebutkan, selain tugas-tugas yang diberikan oleh Presiden untuk mengendalikan harga bahan kebutuhan pokok dan menekan inflasi serta meningkatkan ekspor dan kerjasama dengan negara lain, Kementerian Perdagangan juga selalu berupaya untuk tetap menerapkan sistem pengendalian yang efektif. Caranya yakni dengan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara dan akuntabilitas laporannya.

 

Kementerian Perdagangan akan terus berupaya untuk mempertahankan opini WTP tersebut di waktu mendatang dengan memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di setiap entitas, dalam pengelolaan keuangan negara, serta mewujudkan Zona Integritas, Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) dalam setiap pelayanan kepada publik. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: