Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BW Cs Dituding Bangun Opini Sesat: Curang, Curang, dan Curang

BW Cs Dituding Bangun Opini Sesat: Curang, Curang, dan Curang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni menilai petitum tim hukum Prabowo-Sandi soal permintaan pemecatan komisioner KPU tidak normal dilakukan dalam sidang gugatan sengketa Pilpres. Menurutnya, permintaan tersebut seharusnya diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Tim Prabowo Harap MK Bukan Mahkamah Kalkulator

Titi menekankan MK tak pernah mencampuri urusan rekrutmen dan kepegawaian penyelenggara pemilu dalam tiap putusannya. Ia mengatakan MK hanya memberi saran pada penyelenggara pemilu bila ada kesalahan. Misalnya perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bila pemutakhiran data kurang baik.

"MK tidak pernah minta penyelenggara pemilu diakhiri masanya (jabatannya). Ini petitum enggak lazim dalam gugatan hasil pemilu. PHPU petitumnya minta agar terapkan pemohon jadi calon terpilih atau pemungutan suara ulang," katanya pada wartawan usai kegiatan diskusi, Ahad (16/6).

Ia menyatakan pemecatan komisioner KPU masuk dalam ranah administratif. Mekanisme pengajuan, pertimbangan dan keputusannya menjadi kewenangan DKPP.

"Hal teknis ada mekanismenya sendiri. Pemecatan itu ke DKPP," ucapnya.

Menurutnya, pengajuan petitum tersebut bukan dilandasi argumen hukum. Melainkan bertujuan membangun opini publik soal kecurangan pemilu oleh KPU.

"Nampaknya ada situasi kebatinan pemohon yang dibangun agar enggak percaya pemilu. Kalau percaya (pemilu) ya ke DKPP. Mereka kesana (DKPP) minta rekomendasi (pemecatan)," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: