Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dibanding 01 dan 02, Ternyata KPU yang Lebih Deg-degan

Dibanding 01 dan 02, Ternyata KPU yang Lebih Deg-degan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Komunikasi Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio, menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjadi lembaga yang paling sibuk jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan gugatan Tim hukum Prabowo-Sandi.

Pasalnya, sambung dia, KPU meminta pengunduran waktu sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di (MK) sebagai tindakan yang memperkuat keputusan hasil Pilpres dimenangkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"KPU kan paling deg-degan dalam sidang ini, lebih deg-degan dari 01 atau 02. Sebab bila MK mengabulkan 02, mereka jadi pihak yang paling sibuk lagi. Maka KPU akan berusaha sekuat tenaga memperkuat keputusan mereka," ucapnya kepada wartawan, Minggu (16/6/2019).

Baca Juga: Lima Komisioner KPU Ini Ditetapkan Tersangka

Lanjutnya, ia menilai permasalahan saat ini bukan lagi di KPU, lantaran tugas menjalankan Pemilu serentah sudah selesai.

"Sekarang masalahnya bagaimana MK bergerak. Kalau KPU kan sudah selesai, ini kan kita menunggu bagiamana (keputusan) MK aja. Kalau saya sih lebih suka memperhatikan langkah-langkah MK ini," jelasnya.

Ia pun berharap keputusan MK merupakan keputusan yang benar. "Mudah-mudahan aja mereka bisa konsisten terus dan memang mengatakan benar bahwa itu benar, gitu," ujarnya.

Baca Juga: Mantan Ketua MK Percaya 9 Hakim MK Orang Baik

Selain itu, ia juga meminta kepada seluruh pihak untuk tidak mempermasalahkan pengunduran waktu sidang yang telah diputuskan Majelis Hakim MK.

"Kalau yang lain sih menurut saya harusnya ikutin MK aja. 01, 02, KPU, Bawaslu siapapun itu ikutin MK aja supaya ini cepat selesai. Mudah-mudahan enggak berkepanjangan sih, kita dukung KPU supaya tepat waktu," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: