Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPN Ucapkan Ini: Jika Prabowo Kalah di MK, Maka Kecurangan Sesuatu yang Legal

BPN Ucapkan Ini: Jika Prabowo Kalah di MK, Maka Kecurangan Sesuatu yang Legal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sodik Mudjahid, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak memenangkan pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin karena terlibat kecurangan dalam Pilpres.

Menurutnya, jika MK mengakui kemenangan Jokowi, maka kecurangan petahana pada pemilu selanjutnya akan menjadi hal yang legal.

"Jika MK masih memenangkan 01, maka dalam pemilu yang ada capres/cagub/cabup/cawalkot petahana, akan legal, dan boleh secara brutal berbuat curang," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (16/6/2019).

Baca Juga: Ketimbang Era SBY, Rezim Jokowi Dinilai Lebih Demokratis

Baca Juga: Ngaku Nggak Kuat Jadi Menteri Jokowi, Adian: Ampun Bos!

Seperti diketahui, dalam sidang perdana, BPN meminta MK untuk memutuskan pasangan Prabowo-Sandi sebagai pemenang pilpres, serta mendiskualifikasi pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf atau melakukan pemungutan suara ulang di daerah-daerah tertentu yang dianggap kubu 02 terjadi kecurangan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: