Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Importir Bawang Putih Nakal, Siap-siap Terima Sanksi Kementan

Importir Bawang Putih Nakal, Siap-siap Terima Sanksi Kementan Kredit Foto: Kementan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hingga saat ini Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengantongi daftar hitam setidaknya 38 importir bawang putih yang tidak patuh aturan wajib tanam dari total 81 importir penerima RIPH 2017 lalu, dan 15 importir bermasalah terkait importasi produk hortikultura.

Artinya, untuk RIPH 2017 lebih banyak importir yang patuh wajib tanam dibanding yang tidak. Menurut Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Direktorat Jenderal Hortikultura, Moh Ismail Wahab, importir yang serius dan rajin tanam nyatanya bisa berhasil.

Baca Juga: Kementan: Kebijakan Wajib Tanam Bawang Putih Tetap Dilanjutkan

"Sementara bagi yang ogah-ogahan dan sengaja lari dari kewajiban, ya tidak dapat apa-apa," tuturnya dalam siaran berita, Senin (17/6/2019).

Oleh karena itu, Ismail tidak menampik kemungkinan jumlah daftar hitam akan terus bertambah seiring proses evaluasi wajib tanam RIPH 2018 dan 2019. Pihaknya melibatkan Inspektorat, KPK, Satgas Pangan, KPPU, DPR, dan pihak-pihak lain dalam proses evaluasinya. "Tentu saja importir dan stakeholders lain juga kami ajak komunikasi," katanya.

Dari data yang dihimpun pihaknya, rata-rata produktivitas bawang putih lokal nasional baru mencapai 8 ton per hektare. Namun, di beberapa daerah seperti Sembalun bisa mencapai 12 ton hingga 18 ton per hektare. Bahkan ada yang di atas 20 ton seperti yang dihasilkan petani Karanganyar.

"Tentu kami akui angka provitas kita masih lebih rendah dari China, tapi soal aroma rasa, kita masih jagonya," ujar Ismail.

Baca Juga: Kementan Sengaja Bikin Bawang Putih Langka saat Ramadan Lalu?

Ke depan, kata Ismail, pihaknya berharap semua pihak saling bahu-membahu menyukseskan agenda kedaulatan pangan nasional termasuk bawang putih. Persoalan bawang putih dinilainya melibatkan banyak faktor kompleks mulai dari budi daya, regulasi impor, distribusi, tata niaga, pengawasan hingga penegakan hukum.

"Kami harapkan institusi pengawasan maupun instansi terkait bisa lebih berimbang dan objektif dalam melaksanakan peran dan fungsinya mengawal bawang putih nasional," pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: