Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengadilan Resmi Cabut Gugatan Praperadilan Sofyan Basir

Pengadilan Resmi Cabut Gugatan Praperadilan Sofyan Basir Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menyatakan gugatan praperadilan Direktur Utama nonaktif Sofyan Basir melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)(PN Jaksel) dicabut. Pencabutan gugatan dilakukan setelah majelis hakim menerima pencabutan permohonan praperadilan.

"Menyatakan permohonan praperadilan yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL dinyatakan dicabut," kata hakim praperadilan Agus Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 17 Juni 2019.

Surat permohonan pencabutan praperadilan tertanggal 22 Mei 2019, disampaikan karena Sofyan ingin fokus pada perkara PLTU Riau-1.

"Dengan pertimbangan untuk fokus ke pokok perkara dan saya sudah menerima berkas pelimpahan ke PN Jakpus. Maka kami tetap mengajukan mencabut permohonan," kata Pengacara Sofyan, Soesilo Ariwibowo.

Soesilo mengatakan, kliennya sudah siap menghadapi sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor. Ia mengaku tidak ada persiapan khusus menghadapi sidang pokok perkara.

Sebelumnya Sofyan mengajukan praperadilan menggugat KPK atas status tersangka kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Dalam permohonannya, Sofyan meminta KPK tidak melakukan pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, serta tidak melimpahkan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan sebelum adanya putusan pengadilan dalam perkara permohonan praperadilan.

Sofyan diketahui merupakan tersangka kelima dalam rangkaian kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1. Dia disangkakan KPK membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses dalam kasus ini. Dia diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi.

Sofyan pun disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini. Sebelum Sofyan, ada Eni Saragih, Johanes Kotjo, Idrus Marham, dan Samin Tan yang telah menjadi tersangka.

Atas perbuatannya Sofyan Basir dijerat pasal Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: