Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wiranto Anggap Lucu Langkah YLBHI dan LBH Jakarta

Wiranto Anggap Lucu Langkah YLBHI dan LBH Jakarta Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Presiden Joko Widodo agar mengevaluasi dan memerintahkan pencabutan Keputusan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tim Asistensi Hukum. Bahkan YLBHI dan LBH Jakarta berencana mengajukan gugatan terkait masalah ini ke PTUN.

Terkait desakan dua lembaga bantuan hukum ini, Menko Polhukam Wiranto menganggap rencana gugatan itu sebagai hal yang lucu. Dia mengatakan lucu karena keputusannya tersebut niatnya adalah hal yang baik dan tidak ada pihak yang dirugikan. Wiranto mengaku heran mengapa justru keputusan tersebut dipersoalkan.

"Ini memang lucu juga ya. Itu niat baik kadang-kadang susah ya. Lalu saya tanya yang dirugikan oleh tim asistensi hukum itu siapa. Yang dirugikan siapa? kan begitu," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Senin 17 Juni 2019.

Mantan Panglima ABRI itu mengaku tidak ingin ambil pusing dan menyerahkan semuanya pada proses hukum. Para pihak yang tidak menyetujui keputusannya tersebut memang memiliki hak untuk menolak dan menempuh jalur hukum untuk membatalkan yang telah diputuskan.

"Nanti biarlah tidak ada masalah kan, nanti tentu ada proses komunikasi hukum ada proses yang menyangkut masalah itu silakan saja. Mereka punya hak kok," ujarnya.

Menurut Wiranto, apabila YLBHI dan LBH Jakarta menolak keputusan tersebut karena alasan berlawanan prinsip demokrasi maka hal itu juga sudah dipertimbangkan dan dibahas dengan tim sebelum pembentukannya.

"Itu sudah dilaksanakan, itu sudah lewat. Dahulu sudah kita debatkan, kenapa harus kita perbincangkan lagi," kata mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan itu. (ren)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: