Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bandel Banget, Novanto Terancam 'Dibuang' ke Nusakambangan

Bandel Banget, Novanto Terancam 'Dibuang' ke Nusakambangan Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa narapidana korupsi yang "high profile" akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Baca Juga: Sering Kabur, Papa Novanto Akan Ditaruh di Pulau Terpencil?

"Proses pemindahan awal narapidana kasus korupsi yang "high profile", tentu saja itu sudah mulai dapat dilakukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM terlebih dahulu mengusulkan untuk mengajukan nama-nama narapidana korupsi yang akan dipindahkan ke Nusakambangan itu.

"Rencananya di bulan Juni ini akan ada surat terlebih dahulu dari pihak Kementerian Hukum dan HAM dan kemudian kami pelajari dan dibahas bersama sehingga nanti dihasilkan daftar narapidana kasus korupsi yang akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan tersebut," ucap Febri.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa berdasarkan pembicaraan sebelumnya dengan Kementerian Hukum dan HAM masih terdapat sel-sel di Nusakambangan dengan kategori pengamanan maksimum bisa digunakan untuk narapidana korupsi.

"Diharapkan dengan pemindahan tersebut dan sistem yang sudah ada kami juga sudah cek ke Nusakambangan untuk 'maximum security', maka tidak ada lagi terjadi apa yang kemarin kita lihat misalnya ada narapidana yang ditemukan publik di toko bangunan atau ditemukan di rumah makan atau di tempat-tempat lain," tuturnya.

Diketahui, saat diberikan izin berobat di Rumah Sakit (RS) Santosa Bandung narapidana kasus korupsi KTP-e Setya Novanto sempat pelesiran di salah satu toko bangunan di Padalarang, Bandung Barat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: