Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Minta Pejabat Daerah Jangan Gunakan Pengaruh untuk Tekan Pemerintah Pusat

KPK Minta Pejabat Daerah Jangan Gunakan Pengaruh untuk Tekan Pemerintah Pusat Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti Izin Usaha Pertambangan (IUP) terkait musibah banjir bandang yang melanda Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara sejak 2 Juni 2019 lalu.

Baca Juga: KPK Periksa Staf Keuangan Waskita Karya

"Untuk mencegah terjadinya banjir dan longsor dimasa mendatang, pemerintah pusat/pemerintah provinsi harus melakukan hal-hal berikut, diantaranya mengevaluasi IUP yang tidak memiliki kelengkapan perizinan dan mencabut IUP yang tidak 'clean and clear'," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Senin.

Kemudian, segera memproses secara hukum IUP yang tidak menyetorkan dana jaminan reklamasi dan tidak melakukan reklamasi pasca tambang.

"Pemerintah pusat/pemprov harus memperketat AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) untuk IUP yang beroperasi di sekitar sungai dan daerah resapan air di hulu sungai dan sumber mata air," kata Syarif.

KPK menghimbau kepada para direksi dan komisaris yang merupakan mantan pejabat tinggi negara dan pemilik IUP untuk patuh dan taat pada regulasi dan tidak menggunakan pengaruh untuk menekan pemerintah pusat/pemprov yang menegakkan hukum.

Untuk diketahui, KPK juga sedang menangani kasus korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari pemerintah kabupaten Konawe Utara Tahun 2007–2014.

KPK telah menetapkan Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016 Aswad Sulaiman sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: