Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Di Hadapan Hakim MK, KPU: Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah Bukan BUMN

Di Hadapan Hakim MK, KPU: Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah Bukan BUMN Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin, mengatakan, jabatan Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah tidak melanggar ketentuan dalam UU Pemilu.

"Dalam kasus ini kedua bank yang dimaksud tidak mendapatkan pernyataan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga tidak dikategorikan sebagai BUMN," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Ia menjelaskan, kedua bank tersebut tidak masuk ke dalam BUMN sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 Angka 1 UU No. 19/2003 tentang BUMN. Di sana disebutkan, BUMN adalah yang seluruh atau sebagian mendapatkan penyertaan secara langsung dari kekayaan negara.

Baca Juga: KPU Minta MK Tolak Gugatan Perbaikan Prabowo

Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 15 UU No. 21/2018 tentang Perbankan Syariah juga diatur, jabatan Dewan Pengawas Syariah termasuk kategori pihak yang memberikan jasanya kepada bank syariah. Posisi itu seperti halnya akuntan publik dan atau konsultan hukum.

"Kedudukan hukum Dewan Syariah bukan pejabat, berbeda dengan pihak komisaris direksi pejabat dan karyawan bank syariah. Sehingga tidak ada kewajiban bagi cawapres atas nama Prof Dr KH Ma'ruf Amin untuk mundur dari jabatannya sebagai pengawas syariah dari PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri," jelasnya.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: