Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Legalitas dan Pembinaan Jadi Fokus Pengawasan Koperasi

Legalitas dan Pembinaan Jadi Fokus Pengawasan Koperasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Suparno mengatakan aspek legalitas dan pembinaan koperasi menjadi fokus pengawasan koperasi saat ini. Pasalnya, banyak kasus koperasi yang mencuat saat ini, akibat melalaikan aspek legalitas seperti perijinan, badan usaha, AD/ART maupun kepatuhan melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Disisi lain, ada fungsi kedeputian pengawasan dalam rangka membina dan menumbuhkembangkan koperasi di tanah air.

"Misalnya, di masa lalu koperasi begitu memiliki badan hukum, lalu boleh melakukan usaha apa saja dan dimana saja. Kalau sekarang tidak, semua ada aturannya, ada aspek legalitasnya," tegas Suparno dalam arahannya usai membuka acara Sosialisasi Sistem dan Pedoman / Petunjuk Teknis Pengawasan Kepatuhan Koperasi serta Pemeriksaan KSP/KSSPS/USP/USPPS Koperasi di Mataram NTB, Selasa (18/6/2019).

Baca Juga: Koperasi Catra Gemilang, Naungi Bisnis Fotografi

Suparno menjelaskan, koperasi yang memiliki unit usaha transportasi, harus memiliki ijin dari 5 Kementerian/dinas Perhubungan. Demikian pula yang menekuni pariwisata, juga harus memiliki ijin dari Kementrian/dinas pariwisata. 

"Aspek legalitas menjadi penting bila nanti muncul satu masalah dan harus berurusan dengan aparat penegak hukum, karena yang ditanya terlebih dulu adalah aspek legalitasnya," tegasnya.

Dalam hal ini, tak hanya koperasi di daerah yang banyak menawarkan pinjaman sampai masuk ke pasar-pasar, namun juga koperasi besar yang membuka cabangnya di lima daerah. 

Baca Juga: Kemenkop-UKM Rumuskan Pola Kerja Sama Pembangunan Koperasi Berkelanjutan

"Masih banyak temuan koperasi yang memberi pinjaman pada bukan anggota, padahal dalam aturannya tidak boleh. Demikian juga koperasi besar yang membuka cabang di daerah, banyak melupakan aspek legalitasnya," kata Suparno.

Dalam kasus kasus seperti ini, pengawasan koperasi harus bisa tegas, namun tidak langsung mematikan mereka.

"Aparat pengawas koperasi harus hadir disana untuk membina , menfasilitasi agar koperasi itu mengurus aspek legalitasnya. Baru kalau sudah dibina, diberi surat peringatan, kok tetap mbandel, maka ijinnya bisa kita usulkan untuk dicabut," ujarnya.

Suparno menambahkan, untuk menciptakan koperasi yang sehat, pendirian koperasi akan dipermudah, namun landasan-landasan pendiriannya harus diperkuat, sehinga koperasi bisa tumbuh secara berkualitas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: