Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri Perindustrian Ditetapkan Jadi Tersangka Makar

Menteri Perindustrian Ditetapkan Jadi Tersangka Makar Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Polisi menetapkan Menteri Perindustrian versi Negara Islam Indonesia (NII), Hamdani, sebagai tersangka kasus dugaan makar. Warga Kampung Saga, Garut, Jawa Barat, ini merupakan pembuat edaran sesat berbalut seruan perdamaian, dengan mencantumkan nama Sensen Komara Bin Bakar Misbach Esa, sebagai Presiden Republik Indonesia Pusat, dan Rosul Allah.

Kapolres Garut, AKBP. Budi Satria Wiguna, mengatakan bahwa tersangka Hamdani dengan sengaja menyebar luaskan seruan yang dinilai menyesatkan seperti keberadaan Negara Islam Indonesia (NII). Selain dijerat dengan pasal makar, dia juga dikenakan pasal penistaan agama.

"Beberapa barang bukti juga kami amankan berupa laptop, edaran makar dan penistaan agama serta tulisan tangan anggota NII, " ujarnya, Selasa 18 Juni 2019.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Hamdani, dia saat ini menjabat sebagai Menteri Perindustrian di NII dan jenderal bintang tiga Angkatan Darat NII.

Hamdani diamankan anggota Resmob Polres Garut, pada Minggu 16 Juni 2019 di rumahnya. Sebelumnya Hamdani menyebarkan lebih dari 100 lebih selebaran yang berisi seruan sesat berbalut perdamaian dengan mencantumkan Sensen Komara Bin Bakar Misbach Esa disebut Presiden Republik Indonesia Pusat dan juga imam besar Negara Islam Indonesia dan Rosul Allah.

"Kami harap masyarakat tenang karena selebaran Hamdani tersebut membuat resah warga, seluruhnya percayakan kepada polisi," katanya.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: