Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Berikan Tambahan Penghasilan ke Gubernur, Wagub, dan PNS

Anies Berikan Tambahan Penghasilan ke Gubernur, Wagub, dan PNS Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan Keputusan Gubernur yang baru mengenai tambahan penghasilan dan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, dan juga Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Keputusan Gubernur tersebut bernomor 879 Tahun 2019 yang ditandatangani pada 24 Mei 2019. Namun sejatinya pemberian penghasilan tambahan tersebut bukanlah hal yang janggal sebab merupakan mandat dari Peraturan Presiden (PP).

Dalam PP Nomor 36 Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi, telah diatur bahwa setiap PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara mendapatkan tambahan penghasilan berupa tunjangan ketiga belas.

Selain itu, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut memberikan tambahan penghasilan kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Lingkungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga: Kemacetan Jakarta Turun 8%, Jawaban Anies Biasa Aja

Adapun sembilan poin dari keputusan gubernur tersebut, antara lain:

Pertama: Memberikan Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan Tahun Anggaran 2019 kepada:

a. Gubernur dan Wakil Gubernur;

b. Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

Kedua: Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu diberikan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan April 2019 dan dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Ketiga: Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum pertama diberikan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2019 dan dibayarkan pada bulan Juli 2019 dengan memperhitungkan capaian kinerja pemungutan pajak daerah.

Keempat: Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum pertama huruf b yang didasarkan pada kinerja sebagaimana dimaksud pada diktum ketiga meliputi:

a. penilaian aktivitas dan perilaku kerja;

b. serapan program/kegiatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;

c. penilaian aktivitas kerja tambahan.

Baca Juga: Anies Baswedan Akan Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, Caranya?

Kelima: Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum pertama, tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam: Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum pertama, dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah daerah.

Ketujuh: Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum pertama, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

Kedelapan: Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum pertama dan diktum ketiga, dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang dipindahtugaskan dan di Badan Pajak dan Retribusi Daerah dan telah menerima Tunjangan Kinerja Daerah Ketiga Belas.

Kesembilan: Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: