Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Saksi Kubu Prabowo Kena Prit Hakim

Saksi Kubu Prabowo Kena Prit Hakim Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegur saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang lanjutan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini. 

Teguran disampaikan hakim karena saksi, Direktur Teknologi Informasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Agus Maksum dianggap berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan. 

Awalnya Agus ditanyai mengenai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 oleh Hakim MK Aswanto. Namun, Agus tidak menjawab substansi pertanyaan majelis, Hakim MK langsung menegurnya.

"Kepada saksi ya, jawab apa yang ditanya hakim jangan diberi penjelasan ujung pertanyaan itu. begitu anda memberikan penjelasan, seolah-olah Anda menjadi menginterpretasi data yang ada itu," ujar Hakim Saldi saat persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Baca Juga: Hakim MK Minta BW Jangan Terlalu Drama, Katanya...

Hakim Saldi meminta agar jawaban Agus tak perlu diuraikan. Karena, majelis hanya membutuhkan jawaban yang konkret dari pertanyaan yang diajukan.

"Jangan ditanya A, sampai Z penguraiannya. Jadi kami perlu data konkret dan mulut anda itu sebagai apa, sebagai saksi agar lebih gampang mengkonfrontir membuktikan dengan alat bukti yang diserahkan kepada kami. Santai saja," tutur Hakim Saldi.

Agus Makmum merupakan saksi fakta pertama yang bersaksi di persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

Baca Juga: Tim Prabowo: Ada Saksi TNI-Polri Batal Hadir, Karena.....

Baca Juga: Saksinya Dipanggil Provos, BW Bilang Punya Cadangan

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: